BALIEXPRESS.ID – Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) RI, Bima Arya Sugiarto, menanggapi kebijakan Gubernur Bali, Wayan Koster, yang melarang peredaran air minum dalam kemasan (AMDK) berukuran di bawah 1 liter.
Ia menegaskan bahwa setiap kebijakan harus dikaji secara menyeluruh, terutama yang berdampak pada ekosistem dan pelaku usaha.
Bima mengungkapkan bahwa pihaknya menerima laporan dari salah satu asosiasi produsen AMDK yang menyampaikan keberatan atas kebijakan tersebut.
Baca Juga: Polisi Beber Penyebab Kematian Tukang Parkir Kadek Agus di Halaman Toko Roti Sesetan
“Iya ada yang mengadu karena merasa terdampak terhadap pelarangan itu. Kita akan lakukan kajian, kita akan dengar lah karena konteksnya adalah soal ekosistem kan. Keluhan ini apa, solusinya apa. Setiap kebijakan itu menurut saya penting untuk mendapatkan feedback, mendengarkan, mengevaluasi dari semua stakeholder,” ujarnya saat diwawancara, Sabtu (5/7).
Ia menyatakan bahwa Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) masih akan mendalami lebih lanjut terkait permintaan dari asosiasi tersebut.
“Saya belum pelajari secara detail, nanti kita akan pelajari dulu secara detail permintaannya apa,” ucapnya.
Terkait apakah Kemendagri mendukung langkah Gubernur Bali, Bima menilai kebijakan tersebut patut diapresiasi sebagai bentuk inisiasi untuk mengurangi sampah plastik, namun tetap perlu kajian lebih lanjut dalam penerapannya.
“Kita kaji sama-sama, setiap kebijakan itu pasti ada plus dan minusnya, ini kan baru. Gak apa-apa sebagai inisiasi kita apresiasi untuk mengurangi sampah plastik tapi dalam pelaksanaannya pasti harus kita lihat data dan fakta di lapangan, ada penyesuaian apa dengan mendengarkan semua,” tegasnya.
Bima menambahkan bahwa respons terhadap kebijakan publik seperti ini sebaiknya menjadi bagian dari evaluasi yang melibatkan seluruh pemangku kepentingan.(***)
Editor : Rika Riyanti