BALIEXPRESS.ID – Jagat media sosial dihebohkan dengan unggahan dugaan perselingkuhan yang melibatkan dua oknum aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Sekretariat DPRD Buleleng.
Kasus yang semula ditangani secara internal ini, kini mencuat ke publik setelah akun Facebook Widia Widia membagikan sejumlah foto dan video yang dikaitkan dengan indikasi hubungan gelap tersebut.
Baca Juga: Bawaslu Temukan Warga Hidup Terdata Meninggal, Hak Pilih Terancam Hilang
Dalam video yang dibagikan oleh akun yang mengaku adalah istri sah, terlihat sang istri menggerebek sang suami di sebuah kos yang diduga tempat tinggal selingkuhannya.
Informasi yang beredar menyebutkan bahwa perselingkuhan tersebut melibatkan dua pegawai berinisial GA (pria) dan WA (wanita).
Keduanya merupakan pegawai PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) yang baru saja diangkat secara resmi pada 20 Juni 2025.
Kasus ini pertama kali mencuat karena adanya pengaduan dari istri GA.
Baca Juga: Sosok Melanie Putri, Wanita Sewaan Ipda Haris, Kini Terseret Kasus Kematian Brigadir Nurhadi
Diduga, aduan tersebut sempat ditindaklanjuti secara internal oleh pihak Sekretariat DPRD Buleleng.
Namun, belum tuntas diselesaikan, peristiwa tersebut justru menyebar ke publik melalui unggahan media sosial pada Rabu (9/7/2025), pukul 14.11 WITA.
Unggahan tersebut langsung memantik reaksi warganet, yang mempertanyakan integritas ASN, apalagi keduanya merupakan pegawai baru yang sedang menjalani masa kerja awal sebagai PPPK.
Dikonfirmasi mengenai viralnya kasus ini, Sekretaris Daerah (Sekda) Buleleng, Gede Suyasa, mengaku belum menerima laporan resmi terkait dugaan pelanggaran etika ASN tersebut.
“Saya belum tahu kasus ini, belum ada laporan ke Bapek (Badan Pertimbangan Kepegawaian),” ujar Suyasa saat dikonfirmasi Rabu (9/7/2025).
Ia menjelaskan, mekanisme penanganan kasus semacam ini seharusnya diawali dengan laporan dari instansi tempat ASN bekerja — dalam hal ini Sekretariat DPRD Buleleng — ke BKPSDM (Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia) Buleleng.
Selanjutnya, BKPSDM akan meneruskan laporan ke Tim Penilai Kinerja ASN untuk dilakukan evaluasi.
Meski belum menerima laporan resmi, Suyasa menegaskan telah meminta pihak BKPSDM Buleleng untuk menelusuri dan mendalami duduk perkara terkait dugaan perselingkuhan tersebut.
Viralnya kasus ini tidak hanya menjadi perbincangan hangat di kalangan pegawai Pemkab Buleleng, tetapi juga menimbulkan kekecewaan masyarakat, terutama terhadap etika pegawai negeri yang seharusnya menjadi teladan publik.
Sejumlah komentar warganet menyuarakan harapan agar kasus ini diusut tuntas dan ditangani secara adil. Tak sedikit pula yang mendorong adanya sanksi tegas jika terbukti terjadi pelanggaran kode etik ASN.
Editor : Wiwin Meliana