BALIEXPRESS.ID – Dua oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas di Sekretariat DPRD Buleleng dipanggil untuk menjalani klarifikasi, Kamis (10/7/2025), menyusul isu perselingkuhan yang menyeret nama mereka dan viral di media sosial.
Kedua ASN tersebut diketahui berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang baru saja diangkat beberapa pekan lalu.
Kedua pegawai berinisial GA (laki-laki) dan WA (perempuan) kini terancam sanksi etik, karena diduga melanggar norma dan perilaku yang seharusnya dijunjung tinggi sebagai ASN.
Plt. Sekretaris DPRD Buleleng, Gede Wardana, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah memanggil kedua ASN tersebut untuk klarifikasi internal, termasuk mendengarkan keterangan dari istri sah GA, berinisial LW.
“Kami sudah melakukan pemanggilan terhadap GA dan WA. Bahkan sebelumnya, kasus ini sudah dua kali ditangani dengan pendekatan pembinaan. Terakhir bulan April lalu,” kata Wardana saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (10/7).
Baca Juga: HEBOH! Oknum ASN di Buleleng Diduga Selingkuh, Digerebek Istri Sah, Video Viral di Medsos
Dalam pembinaan sebelumnya, pihak keluarga sempat sepakat menyelesaikan masalah secara internal. Namun menurut pengakuan LW, tidak ada itikad baik dari GA untuk memperbaiki hubungan rumah tangganya. Komunikasi pun tidak terjadi, hingga akhirnya LW memutuskan untuk mengunggah permasalahan tersebut ke media sosial, sebagai bentuk teguran terbuka terhadap suaminya.
Wardana menyebut bahwa ini merupakan teguran ketiga, dan karena itu, masalah akan diteruskan ke Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Buleleng untuk diproses lebih lanjut secara administratif sesuai aturan ASN.
“Karena ini sudah tiga kali, kami serahkan ke BKPSDM. Prosesnya memang lebih panjang karena status mereka ASN. Kalau kontrak bisa langsung kami selesaikan,” jelasnya.
Terkait potensi sanksi, Wardana enggan berspekulasi dan menegaskan hal itu menjadi ranah Badan Pertimbangan Kepegawaian (Bapek).
Baca Juga: Bawaslu Temukan Warga Hidup Terdata Meninggal, Hak Pilih Terancam Hilang
“Secara kinerja mereka tidak bermasalah, tetapi ini soal etika dan moral ASN,” tambahnya.
Sementara itu, Ketua DPRD Buleleng, Ketut Ngurah Arya, menyayangkan mencuatnya isu ini ke publik. Ia mengungkapkan rasa kecewa karena perilaku dua oknum ASN telah mencoreng nama baik lembaga yang memiliki ratusan pegawai.
“Ada 177 orang pegawai dan 45 anggota dewan. Tapi hanya karena dua orang, nama lembaga ini ikut tercoreng,” ujar Ngurah Arya.
Ia menegaskan bahwa pihaknya telah menyerahkan penanganan kasus ini sepenuhnya ke BKPSDM dan Bapek untuk ditindaklanjuti sesuai prosedur kepegawaian yang berlaku.
“Kami imbau seluruh ASN dan anggota dewan untuk menjaga etika, baik dalam urusan pribadi maupun kedinasan. Jangan sampai kejadian serupa terulang lagi,” tutupnya.
Editor : Wiwin Meliana