Bali Balinese Internasional Nasional Nusantara Wisata & Travel Sportainment Politik Kolom Kesehatan Hiburan Features Bisnis Advertorial

WNA Maroko Tipu Rental dan Toko Puluhan Juta Rupiah, Divonis 7 Bulan Penjara di Bali

I Gede Paramasutha • Sabtu, 12 Juli 2025 | 13:49 WIB
Terdakwa Yassine El Korchi setelah menjalani sidang putusan atas kasus penipuan di PN Denpasar, Bali, Kamis (10/7/2025).
Terdakwa Yassine El Korchi setelah menjalani sidang putusan atas kasus penipuan di PN Denpasar, Bali, Kamis (10/7/2025).

BALIEXPRESS.ID – Warga negara asing (WNA) asal Maroko bernama Yassine El Korchi, 24, diadili di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Bali, Kamis (10/7/2025).

Masalahnya, WNA itu nekat menipu sejumlah tempat usaha, seperti rental kendaraan, hingga toko di Bali.

Dalam sidang putusan  dengan majelis hakim yang diketuai H Sayuti itu, Yassine dinyatan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP.

 Baca Juga: Truk Gagal Nanjak Masuk Jurang di Sukasada Buleleng, Hengky Ungkap Momen Menegangkan

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama tujuh bulan dikurangi selama terdakwa berada di dalam tahanan dan dengan perintah terdakwa tetap ditahan,” ucap majelis hakim.

Putusan tersebut lebih ringan tiga bulan dari tuntutan satu tahun penjara yang dilayangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fisher Valen Johannes Simanjuntak. Pertimbangan yang meringankan adalah, karena terdakwa bersikap sopan, menyesali perbuatannya, telah mengganti sejumlah kerugian korban, dan belum pernah dihukum. 

Sedangkan hal yang memberatkan, yaitu perbuatan terdakwa merugikan dan meresahkan orang lain.

Kendati demikian, JPU menyatakan menerima hasil persidangan ini. Hal senada disampaikan terdakwa. 

Untuk diketahui, dalam sidang sebelumnya, telah diterangkan rangkaian perbuatan Yassine yang diawali ketika dirinya datang ke Family Rental di Jalan Pantai Berawa Nomor 26, Kuta Utara, Badung, pada 18 Februari 2025. 

Waktu itu dia menyewa satu unit motor Yamaha XMAX milik saksi I Made Wira Atmaja, selama satu bulan dengan harga Rp6,5 juta.

Yassine mengirimkan bukti transfer ke rekening atas nama istri saksi melalui bank luar negeri, seolah-olah sudah membayar.

"Terdakwa mengaku dana akan masuk dalam dua hingga tiga hari,” terang JPU.

Pihak rental pun mempercayainya. Staf bernama I Putu Prayoga Agus Setiawan lantas menyerahkan kendaraan tersebut kepada terdakwa. 

Namun setelah beberapa hari, dana yang dijanjikan tak kunjung masuk.

Namun, terdakwa masih sempat mengelak saat ditanyai, dengan alibi terjadi keterlambatan akibat libur hari raya di negaranya. 

“Ia bahkan sempat kembali mengirim dua bukti transfer, masing-masing sebesar Rp6 juta dan Rp600 ribu, yang juga tidak pernah terbukti masuk ke rekening penerima,” imbuhnya.

Belakangan, baru terkuak bahwa bukti transfer yang diberikan adalah fiktif.

Bukan itu saja, Yassine juga melakukan penipuan serupa kepada korban lain, yaitu I Made Mariasa dari Karbit Rental yang mengalami kerugian Rp24,09 juta, Nurul Huda dari La Lupa Villa sebesar Rp20,6 juta, dan I Putu Prawira Putra Budiyasa, karyawan Simple Mart, yang ditipu sebesar Rp 858 ribu.

Semua ini dilakukan untuk menguntungkan dirinya sendiri secara melawan hukum. Maka dari itu, pria Maroko tersebut ditangkap polisi dan diadili di pengadilan. (*)

 

Editor : I Made Mertawan
#bali #WNA Maroko #penipuan