BALIEXPRESS.ID-Kasus dugaan perselingkuhan yang melibatkan dua staf di lingkungan Sekretariat DPRD Buleleng terus bergulir dan kini memasuki babak baru.
Setelah isu ini viral di media sosial, kedua oknum yang terseret dalam kasus tersebut justru melaporkan balik pemilik akun yang menyebarkan informasi tersebut ke pihak kepolisian.
Baca Juga: Kantor Pertanahan Klungkung Gelar Mediasi Sengketa Bidang Tanah di Nusa Penida
Oknum berinisial GA (30), salah satu staf DPRD Buleleng, melaporkan akun Facebook Widia Widia ke Polres Buleleng atas tuduhan pencemaran nama baik dan dugaan pemerasan.
Dalam laporan yang diajukan pada Rabu (9/7/2025) sekitar pukul 15.00 WITA, GA mengungkap bahwa sejak Maret 2025 dirinya sudah pisah rumah dengan istrinya, dan kondisi tersebut diketahui langsung oleh pihak keluarga.
GA mengaku menjadi korban jebakan yang kemudian dijadikan alat untuk mengancam dan mempermalukannya. Ia menyebut, pada 9 April 2025, dirinya diposisikan seolah-olah telah melakukan hubungan badan dengan rekan kerjanya berinisial WA, yang juga merupakan staf di DPRD Buleleng.
Baca Juga: Dandim 1610/Klungkung Lakukan Kunjungan Silaturahmi ke Kantor Pertanahan Klungkung
Berdasarkan video yang diduga direkam tanpa sepengetahuannya, akun Widia Widia disebut mengancam akan menyebarkannya jika GA tidak memberikan uang sebesar Rp 100 juta.
“Saya merasa dipermalukan dan saat ini terancam kehilangan pekerjaan saya,” tulis GA dalam laporan tertulisnya.
Tak hanya GA, oknum perempuan yang juga disebut dalam video tersebut, yakni WA, turut melaporkan akun Widia Widia ke Polres Buleleng pada Minggu (13/7/2025) pukul 09.12 WITA.
WA melaporkan dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) atas penyebaran video dan foto yang mencemarkan nama baiknya.
WA membantah tuduhan perzinahan dengan GA dan merasa difitnah dengan narasi yang menyebut dirinya menjalin hubungan terlarang dengan pria yang masih berstatus suami sah dari pemilik akun.
Kasat Reskrim Polres Buleleng AKP I Gusti Nyoman Jaya Widura membenarkan adanya laporan dari GA dan WA.
Baca Juga: Kepala Kantor Pertanahan Klungkung Tinjau Langsung Penegasan Batas Aset Kejaksaan di Desa Gunaksa
Ia menyampaikan bahwa saat ini terdapat tiga laporan polisi yang berkaitan dengan kasus ini: satu laporan terkait dugaan perzinahan, satu terkait pencemaran nama baik, dan satu lagi terkait pelanggaran UU ITE.
“Benar, ada laporan terkait dugaan perzinahan, kemudian juga laporan pencemaran nama baik dan ITE. Semua akan kami tangani secara profesional dan sesuai dengan fakta hukum yang ada,” ujar Widura kepada wartawan.
Sebelumnya, kasus ini mencuat ke publik setelah akun Facebook bernama Widia Widia mengunggah video yang mengindikasikan adanya hubungan tak pantas antara dua ASN di lingkungan DPRD Buleleng. Unggahan itu dengan cepat menyebar dan menimbulkan reaksi publik.
Pihak kepolisian menyatakan masih mendalami seluruh laporan yang masuk.
Proses penyelidikan akan dilakukan secara menyeluruh guna menemukan kebenaran materiil dari peristiwa yang kini menjadi perhatian masyarakat luas.
Editor : Wiwin Meliana