BALIEXPRESS.ID— Anggota DPR RI Dapil Bali, Nyoman Parta, angkat bicara menanggapi berbagai kritikan publik terkait dugaan Majelis Desa Adat (MDA) terlalu ikut campur dalam urusan internal Desa Adat, bahkan seolah-olah memposisikan diri sebagai atasan para Bendesa.
Baca Juga: Advokat Asal Bali Jadi Tersangka Kasus Dugaan Pemalsuan dalam Penerbitan SHM di Lombok Timur
Dalam pernyataan panjang yang diunggah melalui akun media sosial pribadinya, Rabu (16/7), Parta menegaskan bahwa Perda No. 4 Tahun 2019 tentang Desa Adat di Bali tidak memberikan kewenangan kepada MDA untuk melantik, mengukuhkan, atau menentukan sah tidaknya seorang Bendesa Adat.
Sebagai Koordinator Perda Penyusunan Desa Adat di Bali, Parta menyampaikan bahwa tujuan utama dari hadirnya perda ini adalah memberikan kejelasan status dan kepastian hukum terhadap Desa Adat dalam sistem ketatanegaraan Republik Indonesia, sekaligus menjaga marwah serta otonomi tradisional yang dimiliki masing-masing Desa Adat.
Baca Juga: 85 Persen Beras Premium Dioplos, Produsen Siap Tarik Produk Bermasalah
“Salah satu poin penting yang diatur dalam Pasal 29 Ayat 2 dan Ayat 4 adalah bahwa Bendesa Adat dipilih oleh Krama Desa melalui musyawarah mufakat, dan diatur melalui Awig-Awig dan/atau Pararem, bukan melalui surat keputusan (SK) dari MDA,” ujar Parta.
Ia juga menekankan bahwa tidak ada satu pun pasal atau ayat dalam Perda No. 4 Tahun 2019 yang menyebutkan MDA berwenang mengesahkan atau memberikan SK atas jabatan Bendesa Adat.
“MDA adalah pasikian yang dibentuk oleh Desa Adat. Maka tidak pas jika MDA memposisikan diri sebagai atasan dari yang membentuknya,” tegasnya.
Menurut Parta, MDA semestinya berfungsi sebagai forum komunikasi bagi para Bendesa Adat, tempat berkumpul, berkoordinasi, serta menyelesaikan persoalan yang tidak terselesaikan di tingkat desa adat masing-masing.
Baca Juga: Dishub Bongkar 4 Median Jalan di Kota Bangli, Dinilai Rawan Kecelakaan
Bukan sebagai institusi pengesah atau pemberi legalitas terhadap para pemimpin adat.
Parta juga mengingatkan bahwa sejak sebelum hingga setelah terbitnya Perda No. 3 Tahun 2001 tentang Desa Pakraman, jabatan Bendesa Adat tidak pernah dikukuhkan atau disahkan oleh MDA melalui SK.
Ia mengajak semua pihak untuk mengembalikan MDA pada posisi idealnya sesuai yang diamanatkan Perda, dan pada saat yang sama meluhurkan otonomi Desa Adat melalui penghormatan terhadap Awig-Awig dan Pararem yang unik di setiap wilayah.
“Dalam Perda itu ada pasal ayat yang tersurat, ada juga yang tersirat. Oleh karena itu tentu tidak cukup hanya dengan penjelasan pendek ini,” tutup Parta.
Baca Juga: Emak-Emak Wajib Tahu! 26 Merek Beras Premium Ini Ternyata Oplosan
Ia pun menyatakan kesediaannya untuk diundang oleh pihak manapun guna memberikan penjelasan yang lebih utuh dan komprehensif.
Editor : Wiwin Meliana