BALIEXPRESS.ID-Advokat dan politisi senior, Gede Pasek Suardika, angkat suara menanggapi mencuatnya wacana pembubaran Majelis Desa Adat (MDA) di Bali.
Isu tersebut muncul seiring meningkatnya kritik publik terhadap dugaan pelanggaran fungsi oleh sejumlah oknum dalam tubuh MDA yang dianggap terlalu mencampuri urusan internal Desa Adat.
Baca Juga: Waspada! Dua Motor Jupiter MX dan Tiga HP Dicuri dalam Sehari di Bangli
Pasek menilai bahwa keberadaan MDA secara hukum sah karena merupakan produk legislasi berbentuk Peraturan Daerah (Perda).
Oleh karena itu, menurutnya, wacana pembubaran bukanlah solusi utama. Yang justru mendesak adalah penertiban terhadap oknum-oknum yang menyalahgunakan peran.
“MDA itu produk Perda, jadi selama Perda itu masih berlaku, lembaganya harus tetap dijaga. Tapi kalau ada pelencengan dari maksud pendiriannya, maka oknumnya yang harus disingkirkan,” tegas Pasek dikutip dalam unggahan di media sosialnya, Kamis (17/07).
Ia merujuk pada tafsir resmi Ketua Pansus Ranperda Desa Adat, I Nyoman Parta, yang menegaskan bahwa MDA dibentuk bukan untuk menjadi atasan Desa Adat.
Baca Juga: Bukan Pengesah Bendesa, Nyoman Parta Ajak Kembalikan Marwah MDA Sesuai Amanat Perda Desa Adat
Dalam pernyataannya, Pasek memperkuat bahwa MDA tidak berwenang mengintervensi kemandirian maupun keputusan internal Desa Adat.
“MDA bukan untuk menghidupkan feodalisme baru, bukan pula untuk mengklaim BKK (Bantuan Keuangan Khusus) Desa Adat sebagai alat kontrol,” lanjutnya.
Pasek menyebut jika ada oknum di tubuh MDA yang justru bertindak sebagai penguasa atau “raja” atas Desa Adat, maka mereka harus ditindak tegas.
Ia menegaskan bahwa fungsi sejati MDA adalah sebagai forum komunikasi antar Bendesa Adat, bukan sebagai lembaga yang mengooptasi kewenangan adat.
“MDA sekarang ini hanya kelanjutan dari MUDP, dan sebelumnya bernama MPLA. Sejak dulu tujuannya sama, untuk memperkuat dan melayani Desa Adat, bukan jadi raja dengan hulubalang yang tidak jelas,” sindir Pasek.
Baca Juga: Nyoman Parta Tegaskan MDA Tak Berwenang Melantik dan Mengukuhkan Bendesa Adat
Ia pun menyerukan agar marwah MDA dikembalikan ke posisi yang tepat, sesuai semangat Perda dan nilai-nilai kearifan lokal Bali.
Dengan begitu, Desa Adat bisa tetap kokoh sebagai lembaga tradisional yang mandiri, sementara MDA menjalankan peran sebagai pengayom, bukan pengendali.
Editor : Wiwin Meliana