BALIEXPRESS.ID – Dua pria berinisial FY, 27, dan AS,26, yang bekerja sebagai buruh proyek, ditangkap jajaran Polsek Kuta Selatan setelah mencuri sebuah handphone milik seorang koki restoran.
Kejadian berlangsung di Resto Surfers Grill House, Jalan Pantai Balangan, Ungasan, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Bali, Jumat (11/7) sekitar pukul 18.45 Wita.
Kanit Reskrim Polsek Kuta Selatan AKP I Made Sena mengatakan, kasus ini terungkap setelah korban bernama M. Bahrul Ulum,23, melapor ke polisi keesokan harinya.
Saat itu, korban menaruh HP Redmi 13 warna gold di kusen jendela dapur tempat ia bekerja.
Tak lama berselang, ponsel tersebut raib dan saat dicoba dihubungi, sudah dalam kondisi tidak aktif.
Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Kuta Selatan yang menerima laporan langsung melakukan olah TKP.
Berdasarkan rekaman CCTV dan keterangan sejumlah saksi, penyelidikan mengarah pada dua pria yang terlihat mondar-mandir di area belakang restoran.
Polisi kemudian menggerebek sebuah bedeng proyek tak jauh dari lokasi. Di sana ditemukan HP yang ciri-cirinya identik dengan milik korban.
Saat diperiksa, ponsel sudah diformat ulang (di-flash) dan kartu SIM-nya diganti.
“Setelah dicek nomor IMEInya, ternyata benar milik korban,” tegas Sena dikutip dari Radar Buleleng pada Sabtu (19/7/2025).
Dalam pemeriksaan, FY mengaku sebagai pelaku utama yang mengambil HP dari jendela dapur.
Ia lalu mengajak AS untuk memodifikasi dan menyembunyikan barang bukti. Keduanya bahkan berencana menjual HP tersebut dan membagi hasilnya.
AS mengaku sempat membuang casing HP atas permintaan FY untuk menghilangkan jejak.
Kini, kedua pelaku telah diamankan bersama barang bukti satu unit HP Redmi 13 warna gold.
Kedua pria asal Lumajang, Jawa Timur ini dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara.
“Buruh proyek ini sudah ditahan dan berstatus tersangka,” tutup Sena. (*)
Editor : I Made Mertawan