BALIEXPRESS.ID - Pembongkaran bangunan usaha yang tidak berizin di Pantai Bingin, Desa Pecatu, Kuta Selatan mendapatkan protes dari pemilik dan pekerja.
Bahkan pemilik usaha pun meminta agar pembongkaran seharusnya ditunda minimal lima tahun.
Meski telah dibongkar, warga juga menempuh jalur hukum dan diketahui akan dilaksanakan sidang di PTUN.
Salah satu pemilik usaha, I Made Sarja mengaku, merasa prihatin atas langkah pembongkaran yang dilakukan oleh pemerintah.
Dirinya pun berharap dapat dilakukan negosiasi sebelum pembongkaran.
Sebab ia meminta pembongaran usahanya ditunda, minimai lima tahun.
“Kami dari pengelola atau pemilik Warung Pantai Bingin kalau bisa minta negosiasi kepada Bapak Gubernur dan Bupati Badung dalam hal ini kalau bisa saya minta waktu minimal lima tahun kemudian 10 tahun,” ujar Sarja, Senin (21/7).
Pihaknya pun menyebutkan, usaha yang dijalani saat ini dilanjutkan dari para orang tua mereka.
Dulunya lahan di Pantai Bingin digunakan untuk perkebunan dan nelayan.
Baca Juga: Koster Pimpin Pembongkaran Bangunan di Pantai Bingin, Sebut Melanggar Perda
Perkebunan yang dimaksud yakni dengan menanam pandan untuk mencari penghasilan.
Untuk itu lah dirinya meminta penundaan pembongkaran.
“Sebelum masa waktu itu, pastilah kami akan sadar sendiri akan pergi sendiri biar tidak sampai anak cucu kami yang merasakan hal seperti ini. Cukup kita-kita saja sebagai anak dari orang tua dulu yang notabena mencari nafkah di sana,” ungkapnya.
Sarja sebagai masyarakat pun meminta keadilan dari pemerintah.
Ia meminta agar pemerintah juga melakukan hal yang sama layaknya usaha di Pantai Bingin.
Apalagi dirinya menyatakan, bangunan yang ada saat ini sejak 20-40 tahun lalu.
“Saya selaku masyarakat yang mencari keadilan di sana, kenapa pantai bingin saja yang diratakan seperti itu ? Kenapa bagian (lain) dari badung itu tidak juga disamakan ? Hanya keadilan yang kami harus dapatkan,” paparnya.
Ketua Persatuan Pedangang Pantai Bingin, Nyoman Musadi menyatakan, melalui desa adat telah mengajukan pengelolaan lahan sejak 2022-2023.
Namun jawaban dari pemerintah disebutkan tidak memberikan jawaban yang dapat dipastikan.
Pihaknya pun mencari cara dengan mediasi bersama Bupati Badung, I Wayan Adi Arnawa yang notabene juga warga Pecatu.
“Tapi jawaban yang kami dapatkan di-zero-kan dibongkar. Jadi kami tidak diberi kesempatan, sehingga turun SP I, SP II, sampai saat ini pembongkaran,” jelas Musadi.
Pihaknya pun mengharapkan, pemerintah dapat memperhatikan pemilik usaha di Pantai Bingin.
Ia menakutkan setelah dibongkar muncul vila baru yang megah.
“Kalau ada itu kami siap mengerahkan masyarakat yang lebih banyak mengadakan aksi damai seperti yang sekarang ini,” tegasnya.
Sementara, Kuasa Hukum Persatuan Masyarakat Pantai Bingin, Alex Barung menerangkan, pihaknya telah menempuh jalur hukum terhadap pembongkaran sejumlah usaha tersebut.
Bahkan nomor perkara dari PTUN pun disebutkan telah dikantongi.
Rencananya sidang permasalahan ini akan dilakukan 22 Juli 2025.
“Kami sudah mendaftarkan gugatan di PTUN sudah berproses sekarang nomor perkaranya pun sudah ada. Harusnya pemerintah daerah itu setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap baru bisa dieksekusi,” jelasnya. (*)
Editor : Putu Resa Kertawedangga