Bali Balinese Internasional Nasional Nusantara Wisata & Travel Sportainment Politik Kolom Kesehatan Hiburan Features Bisnis Advertorial

Direktur Mie Gacoan Bali Jadi Tersangka Pelanggaran Hak Cipta Lagu, Kerugian Disebut Miliaran Rupiah

I Gede Paramasutha • Selasa, 22 Juli 2025 | 01:41 WIB
Kabid Humas Polda Bali Kombespol Ariasandy
Kabid Humas Polda Bali Kombespol Ariasandy

 

BALIEXPRESS.ID – Direktur PT Mitra Bali Sukses, I Gusti Ayu Sasih Ira, yang merupakan pemegang lisensi waralaba Mie Gacoan di Bali, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran hak cipta lagu. Hal ini dikonfirmasi oleh Kabid Humas Polda Bali Kombespol Ariasandy.

Penetapan tersangka ini berawal dari pengaduan masyarakat yang masuk ke Polda Bali pada 26 Agustus 2024. Setelah dilakukan penyelidikan, kasus ini kemudian ditingkatkan ke tahap penyidikan sesuai dengan Laporan Polisi tertanggal 20 Januari 2025.

Pelapor dalam kasus ini adalah Sentra Lisensi Musik Indonesia (SELMI), salah satu Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) di Indonesia. "SELMI diwakili oleh Vanny Irawan, S.H., selaku Manajer Lisensi berdasarkan surat kuasa yang diberikan oleh Ketua SELMI," ujarnya, Senin (21/7/2025). 

Kerugian yang dialami pelapor, atau nilai royalti yang seharusnya dibayarkan oleh Mie Gacoan, diperkirakan mencapai miliaran rupiah. Perhitungan ini didasarkan pada Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia Nomor HKI.2.OT.03.01-02 Tahun 2016 tentang Pengesahan Tarif Royalti Untuk Pengguna Yang Melakukan Pemanfaatan Komersial Ciptaan dan/atau Produk Hak Terkait Musik dan Lagu kategori restoran.

Rumus perhitungan royalti yang digunakan adalah, jumlah kursi dalam 1 (satu) outlet x Rp120.000 x 1 tahun x jumlah outlet yang ada.
"Hingga saat ini, hasil penyidikan menunjukkan bahwa tanggung jawab penuh dalam kasus ini berada pada direktur," pungkasnya. (*) 

Editor : I Dewa Gede Rastana
#lagu #tersangka #Direktur #Lisensi #gacoan #hak cipta