Bali Balinese Internasional Nasional Nusantara Wisata & Travel Sportainment Politik Kolom Kesehatan Hiburan Features Bisnis Advertorial

Terlibat Skandal Perselingkuhan, Dua Oknum ASN Sekretariat DPRD Buleleng Dipecat

Wiwin Meliana • Jumat, 25 Juli 2025 | 16:00 WIB

Dua oknum ASN di Buleleng yang diduga terlibat perselingkuhan dipecat
Dua oknum ASN di Buleleng yang diduga terlibat perselingkuhan dipecat

BALIEXPRESS.ID– Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buleleng menjatuhkan sanksi tegas berupa pemecatan kepada dua orang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas di Sekretariat DPRD Buleleng.

Kedua ASN berinisial AP dan WA itu dipecat karena diduga terlibat dalam hubungan perselingkuhan.

Baca Juga: TPID Bangli Buka Gerai SPHP di Gudang Bulog, Pembelian Beras Dibatasi

Keputusan pemecatan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Bupati Buleleng yang ditandatangani langsung oleh Bupati I Nyoman Sutjidra pada Senin (21/7/2025).

Pemecatan dilakukan setelah terbitnya Persetujuan Teknis (Pertek) dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) terkait pemberhentian keduanya dari status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

“Penjatuhan sanksi kepada yang bersangkutan disetujui untuk diberhentikan dari PPPK. Pertek BKN juga sudah turun, makanya ditetapkan pemberhentiannya dengan SK Bupati. Jadi keduanya resmi diberhentikan,” ujar Sekda Buleleng Gede Suyasa saat dikonfirmasi pada Kamis (24/7/2025).

Dalam SK tersebut, AP dan WA diberhentikan dengan hormat namun tidak atas permintaan sendiri, yang berarti keduanya secara resmi dipecat dari status ASN.

Baca Juga: Kronologi Lengkap Pria Mabuk di Denpasar Nekat Tebas Tangan dengan Parang

Meskipun saat ini keduanya masih bertugas di DPRD Buleleng, namun mulai Agustus 2025 mendatang mereka tidak lagi menerima gaji dan hak sebagai ASN.

Pemecatan ini bermula dari viralnya sebuah unggahan akun Facebook bernama Widia Widia, yang memunculkan dugaan hubungan terlarang antara dua ASN tersebut.

Kasus ini langsung memicu kehebohan di masyarakat dan mendapatkan perhatian serius dari pimpinan DPRD Buleleng.

Setelah dilakukan penelusuran, Badan Pertimbangan Kepegawaian (Bapek) Pemkab Buleleng menilai bahwa perbuatan keduanya telah memicu kegaduhan, mengganggu stabilitas kinerja organisasi, serta menurunkan kepercayaan publik terhadap lembaga pemerintah, khususnya DPRD.

“Atas dasar pertimbangan-pertimbangan itu, Bapek merekomendasikan sanksi pemberhentian, dan telah dituangkan dalam SK Bupati,” tambah Suyasa.

Baca Juga: Pria Bersimbah Darah di Taman Pancing, Rekaman CCTV Ungkap Fakta Mengejutkan, Ternyata Lukai Diri Sendiri

Sebagai informasi, PPPK hanya mengenal tiga jenis sanksi: teguran (ringan), penundaan gaji (sedang), dan pemberhentian (berat). Dalam kasus ini, keduanya dianggap layak dikenai sanksi paling berat.

Menariknya, setelah isu ini mencuat, AP dan WA justru melaporkan pemilik akun Facebook Widia Widia ke Polres Buleleng dengan tuduhan pencemaran nama baik dan pelanggaran UU ITE.

Editor : Wiwin Meliana
#skandal perselingkuhan #pecat #asn #pemkab buleleng