BALIEXPRESS.ID – Gubernur Bali, Wayan Koster, mengungkapkan bahwa Pemprov Bali tengah merancang Peraturan Daerah (Perda) untuk mengendalikan pertumbuhan toko modern berjaringan seperti Indomaret dan Alfamart di Bali.
Langkah ini diambil untuk melindungi pelaku ekonomi lokal agar tidak tersingkir dari persaingan pasar.
"Kemudian mengenai pengendalian toko modern berjaringan sedang dirancang perda, sudah mulai baru paparan awal, saya minta perbaikan. Jadi perda pengendalian toko modern berjaringannya sudah dirancang," kata Koster dalam Rapat Paripurna DPRD Bali, Senin (28/7).
Baca Juga: Koster Ungkap Ada Upaya Adu Domba Desa Adat dan MDA, Koster “Siapapun Orangnya, Saya Hadapi”
Menurutnya, pertumbuhan toko modern berjaringan di beberapa wilayah seperti Gianyar, Denpasar, dan Badung sudah sangat pesat dan mengkhawatirkan.
Jika tidak dikendalikan, hal ini bisa berdampak buruk terhadap eksistensi toko tradisional dan pelaku usaha lokal.
"Jadi kita niatnya adalah Bali jangan dikerumuni banyak Indomaret, Alfamart, Minimaret, apalagi itu yang Maret-Maret semua, enggak ada Aprilnya. Semuanya Maret. Jadi, ya. Terutama di Gianyar, Denpasar, Badung, makin banyak itu saya lihat," ucap Koster dengan nada satir.
Baca Juga: Bupati Adi Arnawa Hadiri Rapat Paripurna DPRD Badung, Bahas RPJMD dan Optimalisasi Pendapatan Daerah
Koster menegaskan bahwa pengendalian ini bukan berarti pelarangan total terhadap keberadaan toko modern berjaringan, melainkan pengaturan yang terukur dan bijak.
"Wah, kalau begitu dia, maka pelaku ekonomi lokal kita akan tersingkirkan juga, mati dia. Jadi, karena itu kita semua harus kompak menghadapi ini," tegasnya.
Sebagai acuan, Koster menyebut Provinsi Sumatera Barat yang berhasil menerapkan kebijakan serupa dan membatasi toko modern demi melindungi usaha lokal.
"Saya meniru Provinsi Sumatera Barat ya. Begitu mampu dia mengelola ini sehingga hampir enggak ada yang namanya toko modern. Kita di Bali akan dikendalikan. Bukan dilarang 100%, dikendalikan," tutup Koster.(***)
Editor : Rika Riyanti