Bali Balinese Internasional Nasional Nusantara Wisata & Travel Sportainment Politik Kolom Kesehatan Hiburan Features Bisnis Advertorial

Pemprov Bali Bantah Isu Skandal Tender Mobil Dinas, Tegaskan Proses Sesuai Aturan

Rika Riyanti • Rabu, 30 Juli 2025 | 17:44 WIB

SKANDAL: Kepala Biro Pengadaan Barang/Jasa dan Perekonomian Setda Provinsi Bali, I Made Budi Adiana
SKANDAL: Kepala Biro Pengadaan Barang/Jasa dan Perekonomian Setda Provinsi Bali, I Made Budi Adiana

 

 

 

BALIEXPRESS.ID – Pemerintah Provinsi Bali menepis tudingan miring yang menyebut adanya “skandal” dalam proses tender pengadaan mobil dinas tahun anggaran 2025.

Klarifikasi ini disampaikan menyusul pemberitaan di media daring otoritas.co.id dan porosjakarta.com yang dinilai tidak akurat dan menyesatkan publik.

Kepala Biro Pengadaan Barang/Jasa dan Perekonomian Setda Provinsi Bali, I Made Budi Adiana, menegaskan bahwa seluruh tahapan pengadaan dilakukan secara terbuka dan mengikuti ketentuan hukum yang berlaku.

Baca Juga: Tak Kapok! Ketut Suandita Alias Genjek Beraksi Lagi di Gianyar, Menipu dengan Modus Sumbangan

“Prosedur ini hanya digunakan apabila spesifikasi dan volume pekerjaan sudah jelas, serta peserta tender telah terkualifikasi dalam Sistem Informasi Kinerja Penyedia (SIKaP),” ujarnya, Rabu (30/7).

Adiana menjelaskan, pengadaan kendaraan bermotor penumpang dilakukan melalui metode Tender Cepat sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 beserta peraturan turunannya.

Pengumuman paket pengadaan telah dilakukan pada 17 April 2025 melalui sistem LPSE Provinsi Bali dan diikuti oleh lima peserta yang mengajukan penawaran.

Baca Juga: Eks Kabareskrim Soroti Kejanggalan Baru dalam Kasus Arya Daru, Sosok Ini Patut Dicurigai

Sesuai dengan ketentuan mekanisme Tender Cepat, evaluasi dilakukan berdasarkan penawaran harga terendah, disertai verifikasi kelayakan penawar.

Namun dalam proses verifikasi, empat dari lima peserta memilih mundur dengan alasan yang dapat diterima oleh Kelompok Kerja (Pokja) pemilihan.

Dari hasil tersebut, PT. Grand Integra Teknologi ditetapkan sebagai pemenang dengan nilai penawaran sebesar Rp10.170.800.000.

Akan tetapi, pada 7 Mei 2025, perusahaan tersebut menyatakan mundur karena menghadapi persoalan perpajakan.

“Pengunduran diri tersebut diterima oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), sehingga pengadaan dibatalkan dan tidak dilanjutkan ke tahap kontrak,” kata Adiana.

Dengan demikian, Pemprov Bali menegaskan bahwa tudingan adanya “skandal” dalam pemberitaan tersebut sama sekali tidak berdasar.

Baca Juga: Rakasurya Resmi Berpisah dari Bali United setelah Tujuh Tahun, Ini Kata Yabes Tanuri

Proses tender berlangsung tanpa penyimpangan, pengaturan pemenang, maupun intervensi pihak manapun.

“Pemerintah Provinsi Bali tetap berkomitmen menjaga integritas dan transparansi dalam seluruh proses pengadaan barang/jasa,” tutupnya.(***)

Editor : Rika Riyanti
#bali #tender #skandal #2025