Bali Balinese Internasional Nasional Nusantara Wisata & Travel Sportainment Politik Kolom Kesehatan Hiburan Features Bisnis Advertorial

Curi Uang di Tempat Laundry, Pria Diamankan Polsek Dentim, Ngaku 5 Kali Beraksi

Wiwin Meliana • Rabu, 30 Juli 2025 | 18:12 WIB

Pria berinisial S diamankan Polsek Dentim usai mencuri di tempat Laundry
Pria berinisial S diamankan Polsek Dentim usai mencuri di tempat Laundry

BALIEXPRESS.ID-Unit Reskrim Polsek Denpasar Timur berhasil mengamankan seorang pria berinisial S (25), asal Brebes, Jawa Tengah, yang terekam kamera pengawas saat mencuri uang dari laci kasir AA Laundry di Jalan Trengguli I, Penatih, Denpasar Timur.

Baca Juga: Genjek Kembali Catut Nama Dua Banjar di Gianyar; 7 Kali Viral, Kini Buat Warganet Geram

 Tersangka ternyata merupakan residivis pencurian yang sebelumnya sudah beraksi di empat lokasi berbeda di wilayah Denpasar dan sekitarnya.

Aksi terbaru pelaku terjadi pada Jumat, 18 Juli 2025 sekitar pukul 10.40 WITA.

Baca Juga: Digelar Tertutup, Ribuan Kader PDIP Ikuti Bimtek di Bali, Puan Maharani, Diah Pitaloka hingga Ahok Terlihat Hadir

Saat kondisi toko dalam keadaan sepi, pelaku masuk ke area kasir, membuka laci yang tidak terkunci, dan membawa kabur uang tunai sebesar Rp2.835.000, yang merupakan hasil jasa laundry selama delapan hari.

Pemilik usaha yang curiga atas laporan kehilangan dari karyawannya kemudian memeriksa kamera CCTV dan langsung melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.

Menindaklanjuti laporan, tim opsnal Reskrim Polsek Denpasar Timur yang dipimpin oleh Iptu I Nyoman Agus Putra Ardiana, S.H., M.H., langsung bergerak cepat.

Baca Juga: Pemprov Bali Bantah Isu Skandal Tender Mobil Dinas, Tegaskan Proses Sesuai Aturan

 Pelaku akhirnya ditangkap pada Sabtu (19 Juli 2025) sekitar pukul 16.00 WITA di sebuah kos-kosan di Jalan Trengguli IV, Denpasar Timur, tanpa perlawanan.

Dalam pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya dan mengungkapkan bahwa uang hasil curian akan dikirim ke kampung halaman untuk membayar cicilan sepeda motor.

Yang mengejutkan, pelaku juga mengaku sudah empat kali mencuri dengan modus serupa di beberapa lokasi sebelumnya, yakni di kawasan Canggu, Sedap Malam, WR. Supratman, dan Gatsu Timur. Nilai kerugian di setiap lokasi bervariasi.

Baca Juga: Tak Kapok! Ketut Suandita Alias Genjek Beraksi Lagi di Gianyar, Menipu dengan Modus Sumbangan

Kini pelaku telah diamankan di Polsek Denpasar Timur dan dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Pihak kepolisian mengimbau pelaku usaha, terutama yang beroperasi mandiri, untuk meningkatkan pengamanan dan kewaspadaan di tempat usaha, termasuk memastikan laci kasir dalam kondisi terkunci saat ditinggalkan.

Editor : Wiwin Meliana
#BREBES #polsek dentim #curi uang #laundry