BALIEXPRESS.ID - Advokat senior Togar Situmorang menggugat Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Bali melalui jalur praperadilan atas penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan.
Permohonan praperadilan ini diajukan Togar Situmorang ke Pengadilan Negeri (PN) Denpasar melalui Tim Penasihat Hukumdari Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Bidang Pembelaan Profesi Advokat, melawan Kepala Kepolisian Republik Indonesia, Kepala Kepolisian Daerah Bali, dan Direktur Kriminal Umum Polda Bali sebagai Termohon.
Sidang praperadilan yang dipimpin Hakim Gede Putra Astawa pun mulai berlangsung pada Jumat (8/8). Berdasarkan dakwaan praperadilan yang dianggap telah dibacakan, gugatan ini menyoal keabsahan penetapan tersangka terhadap Togar Situmorang berdasarkan Surat Ketetapan Nomor S.Tap/79/VII/2025/Ditreskrimum tertanggal 3 Juli 2025.
Dalam perkara yang dilaporkan oleh seorang WNA bernama Fanni Lauren Christie, Togar diduga melanggar Pasal 372 dan/atau Pasal 378 KUHP terkait persoalan hukum yang terjadi di kawasan Double View Mansions, Pererenan, Mengwi, Badung, sepanjang 2022 hingga 2023.
Namun dalam permohonannya, Togar melalui tim hukum yang diketuai Dr. Hendrik Jehaman menyatakan bahwa penetapan tersangka tidak sah dan melanggar prosedur karena masalah ini merupakan murni hubungan keperdataan, bukan pidana.
Hubungan hukum ini diikat dalam dua perjanjian jasa hukum antara Pemohon (selaku penasihat hukum) dan Pelapor (klien).
"Telah diatur dalam dua perjanjian, yakni Perjanjian Jasa Hukum Nomor 040/TS-LAW/VIII/2022 tanggal 11 Agustus 2022 dan Perjanjian Jasa Hukum Nomor 043/TS-LAW/XII/2022 tanggal 5 Desember 2022," tertuang dalam dakwaan praperadilan tersebut.
Dalam perjanjian, disepakati adanya biaya jasa pengacara, biaya operasional, dan success fee sebesar 20 persen yang akan diberikan kepada Pemohon setelah permasalahan hukum Fanni dan Valerio Tocci selesai.
Kuasa hukum Togar Situmorang mengklaim bahwa Fanni Lauren Christie dan suaminya, Valerio Tocci, belum menunaikan kewajiban pembayaran success fee atas sejumlah prestasi hukum yang telah dicapai oleh Pemohon.
Total kewajiban success fee yang belum dibayarkan diperkirakan mencapai Rp1.433.000.000,00.
Selain itu, Pemohon juga menyatakan bahwa Termohon telah melakukan penyitaan 96 surat barang bukti tanpa izin dari Ketua Pengadilan Negeri Denpasar.
Hal ini dianggap bertentangan dengan Pasal 38 jo. Pasal 40 KUHAP dan Pasal 21 Peraturan Kapolri Nomor 06 Tahun 2019, yang mewajibkan adanya surat izin penyitaan dari ketua pengadilan.
Pemohon juga berpendapat bahwa kasus ini seharusnya ditangguhkan karena adanya masalah prejudicial geschil, di mana ada sengketa perdata yang harus diputuskan terlebih dahulu sebelum proses pidana dilanjutkan.
Saat ini, Pemohon sedang mengajukan dua gugatan perdata terkait wanprestasi terhadap Fanni dan Valerio Tocci dengan Nomor Perkara 611/Pdt.G/2025/PN.Dps dan Nomor Perkara 724/Pdt.G/2025/PN.Dps di Pengadilan Negeri Denpasar.
Berdasarkan dalil-dalil tersebut, Pemohon meminta agar hakim tunggal: Menerima dan mengabulkan permohonan Praperadilan pemohon untuk seluruhnya; Menyatakan tidak sah tindakan Termohon dalam menetapkan Pemohon sebagai tersangka.
Lalu, Menyatakan segala tindakan lainnya yang akan dilakukan lebih lanjut oleh termohon berkaitan dengan penyidikan dan penetapan status tersangka terhadap pemohon adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat bagi pemohon; Memerintahkan termohon untuk mencabut Surat Perintah Penetapan Tersangka Nomor S.PPT/80/VI/2025/Ditreskrimum Polda Bali tertanggal 03 Juli 2025.
Selain itu, Memerintahkan termohon untuk menghentikan penyidikan atas Laporan Polisi Nomor: LP/B/682/XI/2023/SPKT/Polda Bali tertanggal 20 November 2023; serta Membebankan biaya perkara kepada termohon.
Setelah agenda dakwaan, sidang praperadilan akan dilanjutkan dengan agenda jawaban dari termohon pada Selasa (11/8) mendatang. (*)
Editor : I Gede Paramasutha