Bali Balinese Internasional Nasional Nusantara Wisata & Travel Sportainment Politik Kolom Kesehatan Hiburan Features Bisnis Advertorial

Pemprov Bali Wajibkan ASN Jadi Pelopor Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber

Wiwin Meliana • Sabtu, 9 Agustus 2025 | 16:48 WIB

Bali Terapkan Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber
Bali Terapkan Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber

BALIEXPRESS.ID – Pemerintah Provinsi Bali memperkuat komitmennya dalam upaya pengelolaan sampah berkelanjutan dengan menegaskan peran aktif Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai pelopor Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber (PSBS).

Hal ini dituangkan dalam Surat Edaran Sekretaris Daerah Provinsi Bali Nomor 1573 Tahun 2025 yang mulai berlaku awal Agustus.

Baca Juga: Sosok Prada Lucky: Prajurit Muda yang Pendiam, Baru Tiga Bulan Dilantik

Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Gubernur Bali yang menetapkan penghentian operasional open dumping Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Regional Sarbagita Suwung untuk sampah organik per 1 Agustus 2025.

Tujuannya adalah untuk mengurangi beban TPA dan mendorong kesadaran kolektif dalam mengelola sampah sejak dari sumbernya.

Dalam edaran tersebut, Sekda Bali menginstruksikan agar seluruh perangkat daerah, termasuk unit pelaksana teknis, mengoptimalkan fungsi teba modern yang telah dibangun di lingkungan kantor.

Baca Juga: Pelaku Pencurian Motor Ditangkap Warga, Babak Belur dan Motor Hangus Terbakar

Sampah organik wajib diolah langsung melalui fasilitas tersebut, sementara sampah anorganik seperti plastik, kertas, dan logam harus dipilah dan disalurkan ke pemulung, pengepul, atau pembeli barang bekas.

“Jika kapasitas teba tidak memadai, instansi harus menambah fasilitas sesuai ketersediaan lahan atau bekerja sama dengan TPS3R terdekat,” bunyi salah satu poin dalam edaran.

Lebih lanjut, ASN dan pegawai non-ASN juga didorong untuk mengelola sampah organik rumah tangga. Bagi yang memiliki lahan cukup, dianjurkan membangun teba modern di rumah masing-masing.

Sedangkan untuk yang memiliki keterbatasan lahan, dapat memanfaatkan komposter, lubang resapan biopori, atau metode alternatif lainnya.

Baca Juga: Tiga Pejabat Polres Bangli Masuk Daftar Mutasi, Pengganti Kapolsek Kintamani Bukan Sosok Asing

Kebijakan ini tidak hanya berlaku di lingkungan kerja, tetapi juga menjadi bagian dari perubahan budaya masyarakat menuju Bali yang lebih bersih dan lestari.

“Dengan pelaksanaan ketentuan ini, ASN dan pegawai non-ASN Pemerintah Provinsi Bali menjadi pelopor pengelolaan sampah yang bertanggung jawab dan berkelanjutan, sejalan dengan semangat Nangun Sat Kerthi Loka Bali,” tegas Sekda dalam surat tersebut.

Pemprov Bali berharap langkah ini dapat menciptakan budaya baru pengelolaan sampah, mengurangi ketergantungan pada sistem pembuangan konvensional, dan mendukung upaya pelestarian lingkungan bagi generasi mendatang.

Editor : Wiwin Meliana
#Pemprov Bali #asn #contoh #pengelolaan sampah