BALIEXPRESS.ID – Setelah bertahun-tahun berjuang, Adinda Viraya Paramitha akhirnya mendapatkan kepastian hukum. Mahkamah Agung (MA) telah menolak kasasi yang diajukan oleh mantan suaminya inisial PLLF, warga negara Australia.
Dengan putusan MA Nomor: 5704 K/Pdt/2024 ini, putusan Pengadilan Negeri Denpasar yang mengabulkan gugatan Adinda menjadi final dan berkekuatan hukum tetap.
"Saya sangat bersyukur dan lega dengan keputusan ini. Saya berharap keadilan ini dapat menjadi pelajaran bagi mantan suami saya," ujar Adinda kepada awak media di Denpasar, Jumat (8/8).
Adinda menjelaskan, kasus ini bermula dari perbuatan melawan hukum yang dilakukan PLLF.
Saat masih menikah, pria itu disebutnya membuat perjanjian sewa atas properti milik Adinda untuk jangka waktu 50 tahun tanpa sepengetahuannya.
Pada 2024, Pengadilan Negeri (PN) Denpasar memutuskan bahwa perjanjian sewa tersebut adalah perbuatan melawan hukum, batal, dan tidak sah.
Pengadilan juga menghukum PLLF untuk membayar ganti rugi sebesar Rp2,4 miliar kepada Adinda; Mengosongkan tanah dan bangunan milik Adinda. Wanita itu kini meminta agar putusan pengadilan tersebut segera dieksekusi.
"Saya meminta pelaksanaan (eksekusi, red) putusan ini secepat-cepatnya," tegasnya.
Selain kemenangan di jalur perdata, Adinda juga menduga mantan suaminya melakukan serangkaian pelanggaran hukum lainnya.
Ia menuduh PLLF melanggar Undang-Undang Keimigrasian karena menyewakan vila secara langsung kepada warga negara asing (WNA) lain dan mengambil keuntungan lewat rekening pribadinya.
"Laporan saya terkait pelanggaran imigrasi ini sampai sekarang tidak digubris. Saya berharap Imigrasi tidak tebang pilih dalam menindak WNA yang melanggar," keluh Adinda.
Lebih lanjut, ia juga meminta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk memeriksa rekening bank PLLF dan PT. DBA.
Ia menduga terjadi tindak pidana pencucian uang (money laundering) terkait keuntungan dari sewa properti tersebut.
"PT. DBA ini diduga tidak memiliki kantor dan staf sebagaimana PMA yang legal," pungkasnya. (*)
Editor : I Gede Paramasutha