BALIEXPRESS.ID– Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkap temuan mengejutkan terkait penyaluran bantuan sosial (bansos) yang diajukan Kementerian Sosial (Kemensos).
Dalam proses verifikasi, teridentifikasi ribuan penerima yang dinilai tidak layak menerima bantuan, termasuk pegawai BUMN dan tenaga kesehatan profesional.
Baca Juga: Gelombang Tinggi, Konservasi Penyu di Pantai Yeh Gangga Rusak
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menyampaikan bahwa di salah satu bank saja ditemukan 27.932 penerima bansos berstatus sebagai pegawai BUMN.
Selain itu, 7.479 penerima lainnya tercatat berprofesi sebagai dokter, serta lebih dari 6.000 orang merupakan eksekutif atau manajer perusahaan.
“Dari profil yang kami temukan, jumlahnya tidak sedikit. Ini perlu menjadi perhatian serius,” kata Ivan dalam konferensi pers di Kantor Kemensos, Jakarta, Kamis (7/8).
Baca Juga: Akhiri Polemik, Keluarga Bayi NKAMP Ikhlas dan Apresiasi RSUD Sanjiwani
Ivan menegaskan pentingnya verifikasi ulang terhadap kelayakan para penerima bansos.
“Apakah yang bersangkutan masih layak menerima bansos atau tidak, ini perlu dicek kembali,” tegasnya.
Tak hanya itu, dari 10 juta rekening penerima bansos yang diajukan Kemensos, PPATK menemukan hanya 8.398.624 rekening yang benar-benar menerima bantuan. Sekitar 1,7 juta rekening lainnya tidak menunjukkan adanya transaksi penerimaan bansos.
Yang lebih mengagetkan, ada hampir 60 penerima yang memiliki saldo rekening di atas Rp 50 juta, namun tetap terdaftar sebagai penerima bantuan.
“Ini jelas menjadi perhatian. Bansos seharusnya menyasar masyarakat miskin dan rentan, bukan mereka yang secara finansial sudah mapan,” tambah Ivan.
Baca Juga: Kapal KMP Tunu Pratama Jaya 5888 di Selat Bali: MOGOK MESIN atau HOAX? Fakta Mengejutkan Terungkap!
Menanggapi temuan tersebut, Anggota Komisi VIII DPR RI Maman Imanulhaq mendesak agar Kementerian Sosial memperkuat koordinasi dengan Badan Pusat Statistik (BPS) guna memastikan data penerima bansos lebih akurat dan tepat sasaran.
Ia juga menyoroti kasus penerima bansos yang terindikasi melakukan praktik judi online.
“Sekali lagi saya minta agar Kementerian Sosial memastikan validasi data sebelum mencoret nama penerima bansos yang diduga terlibat dalam judi online,” ujarnya.
Menurut Maman, momentum ini seharusnya menjadi titik balik untuk memperbaiki sistem penyaluran bansos dan sekaligus memberantas perjudian daring yang merusak tatanan sosial.
“Pemerintah harus segera menindak tegas dan memberi hukuman bagi yang terlibat, sehingga tidak ada lagi ruang bagi judi di Indonesia,” pungkasnya.
Editor : Wiwin Meliana