BALIEXPRESS.ID – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Klungkung bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Klungkung menandatangani nota kesepahaman (MoU) terkait pendampingan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara, Selasa (12/8/2025).
Penandatanganan berlangsung di Kantor DPRD Klungkung, menjadi langkah strategis memperkuat sinergi antar lembaga untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih dan taat hukum.
Ketua DPRD Klungkung, Anak Agung Gde Anom, mengatakan kerja sama ini memberikan perlindungan sekaligus pendampingan hukum bagi DPRD dalam menjalankan tugas dan fungsi sesuai ketentuan perundang-undangan.
“DPRD memerlukan pendampingan hukum yang profesional dan objektif. Kejari Klungkung adalah mitra strategis untuk memastikan seluruh langkah DPRD tetap berada di jalur hukum,” ujarnya.
Ia menegaskan, MoU ini tak hanya bersifat antisipatif terhadap potensi persoalan hukum, tetapi juga bertujuan meningkatkan kualitas kerja legislatif. Dukungan dari kejaksaan diharapkan mampu meminimalkan kesalahan prosedural yang dapat merugikan lembaga maupun masyarakat.
Sementara itu, Kepala Kejari Klungkung I Wayan Suardi menuturkan, pendampingan yang diberikan tidak hanya bersifat represif, tetapi juga mengedepankan pencegahan.
“Kami ingin mengedepankan upaya preventif. Bahkan saat ini, tim pidana khusus tengah melakukan dua penyelidikan, salah satunya terkait pengelolaan pariwisata. Kunjungan wisata tinggi, tetapi pendapatan daerah masih rendah. Ini harus kita cari solusinya bersama,” jelasnya.
Kajari juga menekankan pentingnya pengawasan terhadap pengelolaan keuangan daerah, termasuk koperasi, LPD, dan BUMDes, agar memiliki landasan hukum yang kuat.
Kerja sama ini diharapkan memperkuat hubungan legislatif dengan aparat penegak hukum, sehingga tercipta tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan bermanfaat nyata bagi pembangunan Kabupaten Klungkung. (*)
Editor : I Dewa Gede Rastana