BALIEXPRESS.ID– Kabar gembira datang untuk seluruh warga Kabupaten Gianyar.
Mulai tahun 2026, Pemerintah Kabupaten Gianyar memastikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) untuk lahan pertanian dan perumahan akan digratiskan alias dibebaskan sepenuhnya.
Baca Juga: Angkat Budaya Agraris Peserta Upacara di Kabupaten Tabanan Pakai Caping Petani
Kebijakan revolusioner ini akan didanai melalui subsidi silang dari kenaikan pajak sektor usaha.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Bupati Gianyar, I Made Mahayastra, di sela-sela perayaan Hari Kemerdekaan RI di Balai Budaya Gianyar pada Minggu (17/8).
Menurutnya, langkah ini merupakan wujud nyata komitmen pemerintah untuk meringankan beban rakyat.
"Mulai tahun ini, kami sudah memproses agar Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) tahun 2026 untuk lahan pertanian dan perumahan nilainya nol. Ini bukti keberpihakan kami kepada masyarakat Gianyar," tegas Mahayastra.
Baca Juga: Agung Ketut Rai Dan Ari Lasso, Siap Meriahkan Tanah Lot Art & Food Festival Keenam
Mahayastra menjelaskan, pembebasan pajak untuk warga tidak akan mengganggu pendapatan daerah.
Sebaliknya, Pemkab Gianyar akan menaikkan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) secara signifikan untuk unit-unit usaha besar, terutama di sektor pariwisata.
Sebagai contoh, Mahayastra menyebut hotel bintang lima yang sebelumnya membayar PBB Rp70 juta kini bisa dikenakan hingga Rp700 juta.
Langkah ini diproyeksikan akan meningkatkan target pendapatan PBB Gianyar dari Rp30 miliar menjadi Rp80 miliar.
"Kenaikan ini tidak mengabaikan potensi, melainkan memaksimalkan unit usaha untuk menutup subsidi silang, sehingga benar-benar berpihak kepada masyarakat," tambahnya.
Bupati Mahayastra juga mengungkapkan bahwa kebijakan ini sekaligus menjadi strategi untuk memberantas praktik mafia pajak yang marak sebelum dirinya menjabat.
Baca Juga: 175 Orang Warga Binaan Lapas Tabanan Terima Remisi, Tujuh Orang Langsung Bebas
Dengan NJOP yang rendah, oknum-oknum memanfaatkan celah untuk melakukan pungutan liar.
"Dulu banyak mafia. Satu berkas bisa bayar Rp1,5 juta sampai Rp2 juta dengan 300 transaksi. Sejak saya jadi Bupati, praktik itu sudah tidak ada lagi," tegasnya.
Strategi ini terbukti efektif. Penerimaan dari Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) melonjak drastis, dari semula hanya sekitar Rp3 miliar per bulan menjadi Rp16 miliar per bulan.
"Itu semua kembali ke rakyat. Anggaran belanja pegawai kami termasuk yang paling rendah di Bali, menunjukkan bahwa kami sangat efisien dalam mengelola keuangan daerah," pungkas Mahayastra.
Dengan kebijakan ini, Gianyar membuktikan bahwa pendapatan daerah bisa ditingkatkan tanpa membebani rakyat, melainkan dengan mengoptimalkan pajak dari sektor yang paling berpotensi.(nan)
Editor : Wiwin Meliana