Bali Balinese Internasional Nasional Nusantara Wisata & Travel Sportainment Politik Kolom Kesehatan Hiburan Features Bisnis Advertorial

Penambangan Batu Padas Ilegal Marak di Gianyar, Pengusaha Diduga Setor Rp5 Juta per Bulan

I Wayan Ananda Mustika Putra • Kamis, 21 Agustus 2025 | 13:19 WIB
Pengusaha batu padas Gianyar, Lenju Kertawangi.
Pengusaha batu padas Gianyar, Lenju Kertawangi.

BALIEXPRESS.ID — Praktik penambangan batu padas ilegal di Kabupaten Gianyar, Bali, kembali menjadi sorotan.

Seorang pengusaha mengungkapkan adanya dugaan setoran bulanan sebesar Rp5 juta.

Meskipun tidak ada pengusaha yang memiliki izin resmi, aktivitas penambangan ini terus marak, memicu pertanyaan tentang penegakan hukum yang tebang pilih.

Seorang pengusaha batu padas, Lenju Kertawangi, pada Rabu (20/8/2025), menyatakan bahwa para pengusaha penambangan galian C diduga diminta untuk membayar setoran ilegal.

"Saya mendapat informasi, setiap pengusaha diminta setoran Rp5 juta setiap bulan. Setoran itu dipungut salah satu pengusaha yang katanya untuk atensi ke aparat. Hanya saja tidak jelas kepada siapa uang itu diberikan," ungkapnya.

Lenju yang mengaku pernah tiga kali ditangkap karena kasus serupa, merasa ada kejanggalan.

Padahal, menurutnya, ia dan penambang lain sama-sama memberikan "atensi" atau setoran.

Merasa diperlakukan tidak adil, ia akhirnya memutuskan untuk berhenti menambang.

Lenju meminta agar aparat penegak hukum bersikap tegas dan menghentikan semua kegiatan penambangan ilegal.

"Jangan tebang pilih, ada yang ditangkap dan tidak. Seharusnya semua penambangan batu padas dihentikan, karena jelas-jelas tidak ada yang memiliki izin," tegasnya.

Menurutnya, jika masih ada penambangan yang beroperasi, kemungkinan besar ada pihak yang "membentengi" atau melindungi mereka.

Lenju menambahkan bahwa ia bersedia mengurus izin jika pemerintah membuka kesempatan.

"Kalau diizinkan, saya pasti akan mengurus perizinannya, sehingga bisa bekerja dengan tenang, tidak ada oknum yang meminta atensi," katanya.

Plt Kepala Satpol PP Gianyar, I Made Arianta, mengatakan bahwa penertiban penambangan batu padas merupakan wewenang pemerintah provinsi, sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Bali Nomor 4 tahun 2017.

"Penambangan batu padas ini ranahnya di provinsi. Kami akan koordinasi dengan petugas dari provinsi," jelas Arianta, seraya menegaskan bahwa Pemkab Gianyar tidak memiliki payung hukum untuk menertibkan langsung. (*)

Editor : I Made Mertawan
#batu Padas #gianyar #penambangan