BALIEXPRESS.ID– Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bali berhasil membongkar praktik pengoplosan gas elpiji bersubsidi di wilayah Kuta Utara, Badung.
Dalam pengungkapan yang dipaparkan pada konferensi pers di Polda Bali, Rabu (27/8), polisi menangkap seorang pria bernama Simplisius Anggul alias Simin (39) yang diketahui telah menjalankan bisnis ilegal ini sejak 2023.
Baca Juga: Kantor Pos di Mendoyo Jembrana Terbakar, Diduga Akibat Pembakaran Sampah
Wadir Reskrimsus Polda Bali, AKBP I Nengah Sadiarta, didampingi Kasubdit IV Ditreskrimsus, Kompol Yusak Agustinus Sooai, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus bermula dari penyelidikan tim Ditreskrimsus pada Selasa (26/8).
Sekitar pukul 09.45 WITA, petugas mendapati seorang pria bolak-balik mengangkut tabung gas ukuran 3 kilogram di Jalan Seminari I, Kecamatan Kuta Utara. Setelah diperiksa, pria itu mengaku bernama SA.
Saat diajak masuk ke sebuah rumah dan lahan kosong di belakangnya, polisi menemukan puluhan tabung gas 3 kg kosong, tabung gas 12 kg berisi, hingga es batu yang digunakan dalam proses pengoplosan.
Baca Juga: Terungkap! Simin Oplos Gas Bersubsidi di Bali sejak 2023, Dijual Rp 175 Ribu per Tabung
Setelah diinterogasi, SA mengakui bahwa ia baru saja menyelesaikan aktivitas pengoplosan.
Ia kemudian menunjukkan pipa besi yang dipakai untuk memindahkan isi gas dari tabung kecil ke tabung besar. Polisi langsung mengamankan pelaku beserta barang bukti ke Mapolda Bali.
Dalam praktiknya, pelaku membeli tabung gas 3 kg dari seorang pemasok berinisial LCR di daerah Sangeh, Badung dengan harga Rp23 ribu per tabung. Sekali transaksi, ia bisa mendapatkan 50 tabung.
Baca Juga: Polda Bali Bongkar Praktik Pengoplosan Gas di Kuta Utara Badung, Ini Pelakunya
Gas dari tabung 3 kg kemudian dipindahkan ke tabung 12 kg dan dijual ke sejumlah warung dan toko di sekitar Kuta Utara dengan harga Rp175 ribu per tabung.
Dari bisnis ilegal ini, Simin diperkirakan meraup keuntungan rata-rata Rp10 juta per bulan.
“Motif pelaku yakni mencari keuntungan dari penyalahgunaan BBM bersubsidi yang diberikan pemerintah,” tegas AKBP Nengah Sadiarta.
Dari pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain, 82 tabung gas 3 kg kosong, 12 tabung gas 12 kg berisi gas oplosan, 2 tabung gas 12 kg kosong, 14 pipa besi, 1 unit mobil Suzuki Carry pick-up DK 8401 AF, serta berbagai peralatan pendukung seperti palu, alat congkel seal, segel tabung, karung, dan 1 unit ponsel.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dalam UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Ancaman hukumannya maksimal 6 tahun penjara dan denda hingga Rp60 miliar. (ges)
Editor : Wiwin Meliana