BALIEXPRESS.ID – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bali berhasil membongkar praktik pengoplosan gas elpiji bersubsidi yang dilakukan secara ilegal di wilayah Kuta Utara, Badung.
Dalam pengungkapan tersebut, seorang pria bernama Simplisius Anggul alias Simin (39) ditangkap setelah diketahui menjalankan bisnis haram ini sejak tahun 2023.
Baca Juga: Perempuan Tunawicara Ditemukan Tewas di Lahan Kosong, Sempat Dikira Tidur
Wakil Direktur Reskrimsus Polda Bali, AKBP I Nengah Sadiarta, didampingi Kasubdit IV Ditreskrimsus Kompol Yusak Agustinus Sooai, memaparkan kronologi penangkapan dalam konferensi pers yang digelar pada Rabu (27/8) di Mapolda Bali.
Pengungkapan kasus bermula dari penyelidikan tim Ditreskrimsus pada Selasa (26/8) pagi.
Sekitar pukul 09.45 WITA, petugas mencurigai aktivitas seorang pria yang terlihat bolak-balik mengangkut tabung gas 3 kilogram di kawasan Jalan Seminari I, Kecamatan Kuta Utara.
Setelah diperiksa, pria tersebut mengaku berinisial SA, yang kemudian diketahui adalah Simplisius Anggul.
Petugas kemudian menggeledah sebuah rumah dan lahan kosong di belakangnya, tempat SA beroperasi.
Di lokasi, ditemukan puluhan tabung gas 3 kg kosong, beberapa tabung 12 kg berisi gas, serta es batu yang digunakan dalam proses pengoplosan.
Baca Juga: Pantas Gas Subsidi Langka! Polisi Bongkar Praktik Pengoplosan Gas di Kuta Utara, Beraksi Sejak 2023
Dari hasil interogasi, SA mengaku baru saja menyelesaikan kegiatan pengoplosan gas dan menunjukkan alat pipa besi yang digunakan untuk memindahkan isi gas dari tabung kecil ke tabung besar.
Modus operandi pelaku terbilang rapi. Ia membeli tabung gas 3 kg bersubsidi dari seorang pemasok berinisial LCR di kawasan Sangeh, Badung dengan harga Rp23 ribu per tabung.
Dalam satu kali pembelian, pelaku bisa mendapatkan hingga 50 tabung. Gas dari tabung-tabung kecil itu kemudian dipindahkan ke tabung 12 kg dan dijual ke warung-warung serta toko di sekitar Kuta Utara dengan harga Rp175 ribu per tabung.
“Dari bisnis ilegal ini, pelaku diperkirakan meraup keuntungan hingga Rp10 juta per bulan. Motif utamanya adalah untuk mendapatkan keuntungan dari penyalahgunaan BBM bersubsidi yang diberikan pemerintah,” ujar AKBP Sadiarta.
Baca Juga: Kantor Pos di Mendoyo Jembrana Terbakar, Diduga Akibat Pembakaran Sampah
Dalam penggerebekan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain:
82 tabung gas 3 kg kosong
12 tabung gas 12 kg berisi
2 tabung gas 12 kg kosong
14 pipa besi
1 unit mobil Suzuki Carry pick-up DK 8401 AF
Berbagai alat pendukung seperti palu, alat congkel seal, segel tabung, karung, dan 1 unit ponsel
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diubah dalam UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Ancaman hukumannya mencapai 6 tahun penjara serta denda maksimal Rp60 miliar.
Baca Juga: Terungkap! Simin Oplos Gas Bersubsidi di Bali sejak 2023, Dijual Rp 175 Ribu per Tabung
Polda Bali menegaskan akan terus menindak tegas pelanggaran terhadap distribusi dan penyalahgunaan gas bersubsidi yang merugikan masyarakat luas dan negara.
Editor : Wiwin Meliana