BALIEXPRESS.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Klungkung melaksanakan pemusnahan barang bukti dari 18 perkara tindak pidana yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht), Rabu (3/9/2025) pukul 09.00 WITA.
Kegiatan ini berlangsung di halaman Kantor Kejari Klungkung sebagai wujud komitmen penegakan hukum dan mencegah penyalahgunaan barang bukti.
Acara pemusnahan dihadiri Bupati Klungkung, Dandim 1610 Klungkung, Kapolres Klungkung, Ketua Pengadilan Negeri Semarapura, perwakilan BNNK Klungkung, serta Kepala Rutan Kelas II B Klungkung. Turut hadir para pejabat struktural Kejari, jaksa fungsional, pegawai, dan awak media.
Adapun barang bukti yang dimusnahkan terdiri atas 13 perkara narkotika dengan barang bukti sabu seberat 85,27 gram bruto atau 64,74 gram netto. Narkotika dimusnahkan dengan cara dilarutkan dalam air lalu diblender.
Kemudian 7 unit telepon genggam yang digunakan dalam tindak pidana narkotika dimusnahkan dengan cara dihancurkan menggunakan palu. Barang bukti perkara perjudian, antara lain satu lembar perlak bergambar, tiga buah dadu, satu set tempat kocokan dadu, dan satu tas kain hitam. Semua barang tersebut dimusnahkan dengan cara dibakar.
Ada pula barang bukti perkara pencurian, yakni dua tas selempang, satu helm, dan satu potong baju, juga dimusnahkan dengan cara dibakar.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Klungkung, Ngurah Gede Bagus Jatikusuma, menyatakan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari pelaksanaan tugas Kejaksaan sebagai eksekutor sesuai ketentuan hukum.
“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan, khususnya dari narkotika dan tindak kejahatan lainnya. Penegakan hukum tidak akan efektif tanpa partisipasi aktif dan kesadaran hukum masyarakat,” tegasnya. (*)