BALIEXPRESS.ID – Surat Edaran (SE) Gubernur Bali I Wayan Koster Nomor 9 Tahun 2025 tentang Gerakan Bali Bersih Sampah, yang melarang produksi dan distribusi air minum dalam kemasan (AMDK) di bawah 1 liter, dinilai tidak memiliki kekuatan hukum.
Hal ini disampaikan oleh dosen Universitas Pendidikan Nasional (Undiknas) Denpasar, I Nyoman Subanda.
Ia menyebut, Dinas Lingkungan Hidup Pemprov Bali sendiri menegaskan SE tersebut tidak memiliki sanksi.
“Ini yang disampaikan oleh Dinas Lingkungan Hidup dalam sebuah diskusi baru-baru ini, bahwa SE itu nggak ada sanksinya,” ujar Subanda belum lama ini.
Baca Juga: Anggaran Terbatas, Pemkab Bangli Kesulitan Atasi Kerusakan Lampu Penerangan Jalan
Menurutnya, SE tersebut hanya bersifat imbauan dan tidak dapat dijadikan dasar pemberian sanksi.
“Jadi, SE itu nggak bisa mengikat dan nggak bisa ngasih punishment,” imbuhnya.
Subanda menilai penanganan masalah sampah seharusnya dituangkan dalam bentuk Peraturan Daerah (Perda).
“Yang paling mengikat itu Pergub atau Perda, karena itu memang harus ada persetujuan DPRD-nya,” tukasnya.
Selain memperkuat kedudukan hukum, Perda juga memungkinkan adanya dukungan anggaran.
“DPRD juga akan menyerap semua aspirasi masyarakat dulu sebelum menyetujui Perda,” katanya.
Ia menambahkan, keterlibatan pengusaha juga penting dalam kebijakan sampah karena terkait investasi dan lapangan kerja.
“Itu kaitannya dengan struktural, dengan UMKM. Jadi, untuk menangani masalah sampah ini juga jangan sampai masalah yang lain muncul. Memang tidak gampang jadi pemerintah. Tapi begitu lah memang logikanya,” ujar Subanda.
Sementara itu, pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (Unusia), Erfandi, menilai langkah Gubernur Bali untuk menjaga lingkungan patut diapresiasi, namun tidak bisa dilakukan tanpa merujuk pada aturan yang lebih tinggi.
“Salah satu prosedur dalam membuat keputusan di provinsi ataupun di Pemda itu adalah harus merujuk kepada aturan yang lebih tinggi. Itu sudah menjadi prinsip, sehingga tidak boleh kalau ada keputusan atau edaran dari gubernur yang kemudian bertentangan dengan aturan yang di atasnya,” jelas Erfandi.
Baca Juga: Tragis! Pelajar Tewas Tertabrak Truk Pertamina dalam Kecelakaan Beruntun
Ia menegaskan, jika ada SE yang bertentangan dengan aturan lebih tinggi, Menteri Dalam Negeri bisa melakukan uji yudisial.
“Karena, kebijakan lingkungan daerah seperti ini bisa berbenturan atau tumpang tindih dengan peraturan pusat, dan mewujudkan ketidakpastian hukum dan tidak efektifnya pelaksanaan kebijakan lingkungan di daerah,” ujarnya.
Menurutnya, SE secara hukum tidak memiliki daya ikat.
“Yang namanya surat edaran itu hanya mengikat secara moral saja, tidak punya implikasi hukum. Apalagi kalau klausulnya bertentangan dengan peraturan yang di atasnya, maka itu batal demi hukum,” katanya.
Baca Juga: Perbekel di Karangasem Diusulkan Dapat Tunjangan Keluarga dan Purna Tugas
Pandangan serupa disampaikan dosen Prodi Hukum Fakultas Ilmu Sosial dan Humaniora Universitas Dharma Andalas, Desi Sommaliagustina.
Ia menegaskan, SE tidak termasuk peraturan perundang-undangan.
“Jadi, SE tidak bisa menjadi dasar penjatuhan sanksi hukum, apalagi melampaui peraturan yang lebih tinggi. Dalam prinsip hukum administrasi negara, SE tidak memiliki kekuatan mengikat ke luar (hanya ke internal), apalagi jika isinya bertentangan dengan peraturan di atasnya,” jelas Desi.
Provinsi Bali sendiri sebenarnya telah memiliki sejumlah aturan terkait pengelolaan sampah, mulai dari Perda No.5 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Sampah, hingga Pergub No.97 Tahun 2018 tentang Pembatasan Timbulan Sampah Plastik Sekali Pakai, dan aturan turunannya.
Tidak ada satupun yang secara khusus melarang produksi AMDK di bawah 1 liter.
Pakar Hukum Universitas Udayana, Arya Utama, menilai aturan yang ada sebenarnya sudah cukup.
“Untuk apa banyak-banyak kebijakan dikeluarkan kalau tidak ada pelaksanaannya. Kalaupun mau mengeluarkan Surat Edaran, itu cukup untuk mengingatkan saja Pergub yang sudah ada. Tidak usah menambah-nambahi aturannya. Karena Pergub itu saja sudah cukup bagus, itu saja yang dieksekusi,” ucapnya.
Baca Juga: Sapi Jantan Warga Selulung Kintamani Hilang dari Kandang, Diduga Dicuri
Arya juga menekankan, kebijakan pengelolaan sampah tidak boleh diskriminatif.
“Pergub kan juga sebenarnya sudah mengaturnya dan malah tidak tebang pilih. Pergub mengatur semua jenis sampah plastik dan bukan hanya plastik air minum kemasan sekali pakai yang kecil saja,” ujarnya.(***)
Editor : Rika Riyanti