BALIEXPRESS.ID– Kasus pasangan suami istri yang dipenjara setelah menagih utang mendapat sorotan tajam dari advokat senior Gede Pasek Suardika.
Ia menyayangkan penegakan hukum yang dinilai tidak berpihak pada keadilan dan malah berpotensi menjadi bentuk kriminalisasi.
Baca Juga: UPDATE! Tim SAR Temukan 4 Jenazah Baru Diduga Korban Banjir di Muara Tukad Badung Bali
Peristiwa ini menimpa Putu Prasuta dan Ni Wayan Diantari, pasangan muda yang sedang merintis usaha jualan sayur.
Mereka menjadi terdakwa setelah mencoba menagih utang kepada pengelola usaha katering di Jalan Drupadi, Denpasar, dan malah dituduh mencuri.
Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ni Komang Swastini dari Kejari Denpasar, disebutkan bahwa peristiwa terjadi pada 20 September 2024. Saat itu, pasutri tersebut mendatangi gudang katering untuk menagih utang kepada Ety Yulia Susanti, istri pemilik katering Bayu Kristiawan.
Karena tak kunjung dibayar, mereka membawa beberapa barang sebagai jaminan, di antaranya:
1 unit freezer merek GEA (330 liter)
1 unit freezer (100 liter)
2 unit kompor gas dua tungku
Baca Juga: Raffi Ahmad Dituding Gelapkan Pajak, Netizen Langsung Pasang Badan
Aksi tersebut disaksikan oleh pecalang setempat dan beberapa saksi lain. Namun alih-alih dibayar, Prasuta dan Diantari justru dilaporkan ke polisi dan kini didakwa Pasal 363 Ayat (1) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman hingga 7 tahun penjara.
Menanggapi kasus tersebut, Gede Pasek Suardika, mantan senator sekaligus advokat senior, menyampaikan kritik keras terhadap aparat penegak hukum.
“Kok segininya pelaksanaan penegakan hukum kita? Jujur, sedih saja melihat penegakan hukum yang lebih pas terlihat sebagai kriminalisasi,” tulis Pasek dalam akun media sosialnya.
Baca Juga: Pengungsi Banjir di Kesiman Kertalangu Kini Tersisa 26 Orang, Sebagian Besar Warga Non-Permanen
Menurutnya, penahanan terhadap pasutri tersebut hanya akan membebani negara dan tidak menyentuh akar persoalan.
“Hanya habis-habiskan uang negara saja untuk penanganan kasus seperti ini. Jika benar orang berutang tidak mau bayar sebagai dasar terjadinya perbuatan, maka tidak ada mens rea, walaupun barang diambil,” lanjutnya.
Pasek bahkan menyarankan agar proses hukum dihentikan jika tidak bisa diselesaikan secara restoratif justice.
“Kalau tidak bisa restoratif justice, ya bebaskan saja sudah. Di lapas juga akan habiskan uang negara untuk membiayai konsumsi pelaku yang sebenarnya bukan penjahat.”
Pasek juga menyinggung pihak yang dilaporkan sebagai korban, yakni pemilik usaha katering.
“Yang mengaku korban, jika punya utang, ingat bayar. Kasihan yang pesan kateringnya makan makanan yang tidak berkah.”
Ia menekankan bahwa dalam penegakan hukum, keadilan harus dikedepankan, bukan sekadar interpretasi sempit terhadap teks undang-undang.
Baca Juga: Dua Rumah Sakit di Bali Terdampak Banjir, Pasien Darurat Dialihkan
“Utamakan keadilan, jangan terjebak tafsir sempit tekstual. Jangan karena formalitas pasal, orang yang mencari keadilan justru dikriminalisasi.”
Kasus ini kembali membuka diskusi publik soal penggunaan pasal pencurian terhadap kasus-kasus dengan latar belakang utang piutang. Banyak kalangan mendorong agar pendekatan hukum lebih kontekstual dan berkeadilan, bukan hanya formalistik.
Kini publik menanti keputusan Majelis Hakim, apakah akan menjatuhkan vonis pidana atau membebaskan Prasuta dan Diantari atas dasar ketidakadilan yang nyata.
Editor : Wiwin Meliana