BALIEXPRESS.ID- Berdasarkan putusan gugatan melawan hukum Yayasan Anak Bali Luih Nomor : 264/Pdt.G/2025 PNTab melalui e-Court Makamah agung RI, pada 4 September 2025, hakim Pengadilan Negeri Tabanan mengabulkan gugatan dari tim jaksa pengacara negara Kejaksaan Negeri Tabanan untuk membubarkan badan hukum yayasan yang berlokasi di BTN Multi Griya Sandan Sari, Desa Banjar Anyar, Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan.
Gugatan ini dilayangkan Kejari Tabanan setelah ketua yayasan yang bernama I Made Aryadana terbukti melakukan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yakni jual beli bayi.
Kajari Tabanan, Zainur Arifin Syah didampingi Kasi Perdata dan Tindak Pidana PTUN, Mayangtari Parangin Angin, serta Kasi Intelijen I Putu Nuryanto menjelaskan Yayasan Anak Bali Luih ditetapkan sebagai badan hukum yang bergerak di bidang sosial, kemanusiaan dan keagamaan yang ketika didirikan dan dioperasikan tidak didaftarkan pada pengadilan negeri dan tidak memiliki izin kegiatan dari instansi terkait.
"Dalam AD/ART yayasan menyebutkan, salah tujuan yayasan di bidang sosial dan kemanusiaan. Namun dalam kegiatannya melakukan penjualan anak atau bayi yang dilakukan oleh salah seorang pendiri dan pengurus Yayasan, I Made Aryadana yang telah diproses dan diputus oleh Pengadilan Negeri (PN) Depok," jelasnya.
Putusan PN Depok pada Maret 2025 dan Pengadilan Tinggi Jawa Barat Mei 2025 menyatakan bahwa tergugat I Made Aryadana dijatuhi hukuman pidana selama 8 tahun.
Saat banding di Pengadilan Tinggi Jawa Barat di Bandung hukumannya diturunkan menjadi 6 tahun.
Dipaparkan Zainur, dalam praktiknya, ketua yayasan mewadahi perempuan hamil di luar nikah atau yang tidak diinginkan.
Lalu, para perempuan tersebut dibiayai hingga persalinan dengan biaya kompensasi sebesar Rp20- Rp25 juta.
“Selanjutnya bayi yang dilahirkan tersebut diserahkan kepada pihak yayasan untuk dijual kepada pihak yang sudah melakukan pemesanan terlebih dahulu, namun kami tidak mengetahui berapa harga jual dari bayi-bayi tersebut,” terangnya.
Zainur menyebutkan bahwa pembubaran yayasan ini dilakukan berdasarkan pada Undang-undang RI nomor 11, tahun 2021, tentang perubahan atas Undang-undang nomor 16, tahun 2004, kemudian Pasal 34 Ayat (2) Undang-undang nomor 28, tahun 2004 tentang perubahan Undang-undang nomor 16, tahun 2001 hingga pasal 7, Ayat (1) Undang-undang RI, nomor 16, tahun 2001 yang melandasi pembubaran yayasan.
"Dengan demikian, kedepannya terdakwa maupun pengurus lainnya yang dicatut namanya dicabut haknya untuk mendirikan yayasan apapun di kemudian hari," tambahnya. (*)
Editor : I Made Mertawan