BALIEXPRESS.ID- Tim Buru dan Sapa Pemkab Tabanan yang melakukan kegiatan pembinaan dan pengawasan di wilayah Kecamatan Kediri pada Selasa (7/10/2025), menemukan ada pembangunan guest house belum dilengkapi dengan dokumen perizinan.
“Dari hasil peninjauan di lapangan, ditemukan adanya pembangunan guest house di Banjar Batanbuah, Desa Beraban, yang belum dapat menunjukkan dokumen perizinan yang dimiliki,” ungkap Kasatpol PP Kabupaten Tabanan, I Gede Sukanada.
Selain melakukan pemantauan di lokasi pembangunan guest house tersebut, Sukanada menyebutkan jika tim juga meninjau kegiatan penataan lahan dan pembangunan tiga unit rumah di Banjar Dauh Yeh, Desa Kaba-Kaba, serta kegiatan penataan lahan di Banjar Juntal, Desa Kaba-Kaba.
Dalam kegiatan tersebut, tim berkoordinasi langsung dengan Camat Kediri dan bertemu para pekerja di lokasi untuk memberikan arahan.
Sebagai tindak lanjut, para pemilik proyek diminta hadir ke kantor Pol PP Tabanan pada Kamis (9/10/2025).
“Pemanggilan ini kami lakukan supaya para pemilik bangunan bisa melakukan klarifikasi dan melengkapi dokumen perizinan sesuai ketentuan yang berlaku,” lanjutnya.
Lebih lanjut Gede Sukanada menjelaskan jika kegiatan pembinaan dan pengawasan ini merupakan langkah preventif sekaligus edukatif dalam menegakkan perda Kabupaten Tabanan.
Menurutnya, Satpol PP tidak hanya berfokus pada penindakan, tetapi lebih mengutamakan pembinaan dan pendekatan persuasif agar masyarakat memahami pentingnya perizinan sebelum memulai kegiatan pembangunan.
“Kami tidak hanya melakukan penindakan, tetapi lebih mengedepankan pembinaan dan dialog agar masyarakat memahami pentingnya perizinan sebelum melakukan kegiatan pembangunan,” tambahnya. (*)
Editor : I Made Mertawan