BALIEXPRESS.ID – UPTD Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Bali Timur angkat bicara terkait viralnya pemberitaan pembangunan vila di kawasan hutan lindung Kintamani, Bangli.
Kepala KPH Bali Timur, Made Maha Widyartha, menegaskan bahwa informasi tersebut tidak akurat.
Baca Juga: Terungkap! Sebelum Nikahi Gadis Muda dan Kabur, Mbah Tarman Sudah Pernah Menikah Dua Kali
Menurutnya, pembangunan yang dimaksud bukanlah vila yang berdiri di kawasan hutan lindung, melainkan sarana dan prasarana wisata alam yang dibangun di kawasan konservasi, sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Perlu kami luruskan, lokasi tersebut adalah kawasan konservasi, bukan hutan lindung. Pembangunan di kawasan konservasi dimungkinkan, asalkan mendukung fungsi wisata alam dan tidak merusak ekosistem,” ujar Made Maha Widyartha dalam keterangan tertulisnya di Denpasar, dikutip pada Sabtu (11/10/2025).
Baca Juga: Tim Gabungan Geledah Blok dan Kamar Warga Binaan di Rutan Bangli Tengah Malam, Ini Temuannya!
Klarifikasi ini diberikan menyusul pemberitaan dari media daring suluhrakyat.id yang mengangkat isu dengan judul “Viral Proyek Bangunan Vila di Kawasan Hutan Lindung Kintamani, Jetet: Itu Wewenang BKSDA Bali!”, yang sempat menimbulkan kebingungan di tengah masyarakat.
Made Maha Widyartha menjelaskan, pembangunan sarana dan prasarana wisata alam di kawasan konservasi telah diatur dan dibolehkan melalui dua regulasi utama, yakni:
Permen LHK No. P.8 Tahun 2019 tentang Pengusahaan Pariwisata Alam di Kawasan Konservasi, dan
Permen LHK No. P.13 Tahun 2020 tentang Pembangunan Sarana dan Prasarana Wisata Alam di Kawasan Hutan.
“Luas bangunan fisik maksimal hanya boleh 10 persen dari total luas tapak pemanfaatan yang tercantum dalam izin usaha wisata alam. Aturan ini dibuat agar fungsi konservasi tetap terjaga,” tambahnya.
Baca Juga: Listrik Sempat Padam di Bandara Ngurah Rai, Layanan Penumpang Berjalan Manual Selama Satu Jam
Pihaknya juga menegaskan bahwa semua pembangunan wajib memenuhi sejumlah syarat, termasuk desain ramah lingkungan, minim perubahan bentang alam, serta melibatkan masyarakat sekitar dalam pengelolaan.
“Dokumen teknis seperti site plan, UKL-UPL, atau AMDAL harus ada dan sesuai dengan peraturan. Kami pastikan tidak ada pembangunan ilegal atau yang menyalahi izin,” tegasnya.
KPH Bali Timur juga secara berkala melakukan pengawasan langsung di lapangan untuk memastikan seluruh kegiatan pembangunan tidak menimbulkan dampak negatif terhadap ekosistem.
Menutup keterangannya, Maha Widyartha mengimbau masyarakat agar tidak langsung percaya pada informasi yang belum terverifikasi.
“Kami terbuka terhadap masukan dan siap memberikan penjelasan bila ada keraguan di lapangan. Jangan mudah terpengaruh informasi yang tidak jelas sumbernya,” pungkasnya.
Editor : Wiwin Meliana