Bali Balinese Internasional Nasional Nusantara Wisata & Travel Sportainment Politik Kolom Kesehatan Hiburan Features Bisnis Advertorial

Terbongkar! Pelaku Curanmor Asal Bangli Ini Beraksi di 12 TKP, Kunci Palsu Jadi Senjata

I Dewa Gede Rastana • Rabu, 15 Oktober 2025 | 23:49 WIB
DIUNGKAP : Press release pengungkapan kasus digelar di Aula Jalaga Dharma Pandhapa Polres Klungkung, Rabu (15/10/2025).
DIUNGKAP : Press release pengungkapan kasus digelar di Aula Jalaga Dharma Pandhapa Polres Klungkung, Rabu (15/10/2025).

BALIEXPRESS.ID – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Klungkung di bawah komando AKP Reno Chandra Wibowo, kembali menunjukkan kinerjanya dalam mengungkap tindak kejahatan di wilayah hukum Klungkung.

Kali ini, dua kasus pencurian berhasil diungkap, masing-masing kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan pencurian dengan pemberatan (curat).

Press release pengungkapan kasus digelar di Aula Jalaga Dharma Pandhapa Polres Klungkung, Rabu (15/10/2025), dipimpin langsung oleh Kapolres Klungkung AKBP Alfons W.P. Letsoin, didampingi Kasat Reskrim AKP Reno Chandra Wibowo, Kasiwas AKP I Gede Suparta, Kasi Humas Iptu I Dewa Nyoman Alit Purnawibawa, dan Kasi Propam Iptu I Komang Budiasa.

Kasus pertama terjadi di Jalan Raya Bakas, Desa Tusan, Kecamatan Banjarangkan, dengan korban I Nyoman Brata, 52, warga setempat.
Peristiwa bermula pada Sabtu (4/10/2025) sekitar pukul 15.00 WITA, saat korban mencari rumput di sawah. Ketika kembali sekitar 30 menit kemudian, ia mendapati sepeda motor Yamaha Jupiter Z miliknya telah raib.

Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil mengamankan pelaku I M P, 35, asal Banjar Penarukan, Desa Peninjoan, Kecamatan Tembuku, Bangli. Pelaku diketahui menggunakan kunci palsu untuk melancarkan aksinya.


Hasil interogasi mengungkap fakta mengejutkan, dimana pelaku mengaku telah melakukan aksi serupa di 12 lokasi berbeda, termasuk di wilayah Denpasar, Badung, dan Gianyar.

Kini penyidik masih melakukan pengembangan dan koordinasi lintas wilayah untuk menelusuri seluruh barang bukti hasil curian. Pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.

Kasus kedua menimpa I Ketut Gumiartika, 58, warga Dusun Lekok, Desa Sampalan Klod, Kecamatan Dawan.

Peristiwa terjadi Sabtu (20/9/2025) sekitar pukul 06.30 WITA di Jalan Raya Banjar Bandung, Desa Sulang. Korban terkejut mendapati enam tabung gas elpiji 3 kg miliknya hilang dari rumah yang juga digunakan sebagai tempat usaha laundry.

Dari hasil olah TKP, pagar bambu rumah korban ditemukan rusak dan pintu depan diduga dijebol pelaku. Kerugian korban diperkirakan mencapai Rp1,19 juta.
Pelaku, I K S, 40, warga Dusun Patus, Desa Gunaksa, mengakui perbuatannya dan bahkan mengungkap pernah melakukan pencurian serupa satu tabung gas di depan minimarket di wilayah Dawan pada Agustus 2025.

Pelaku dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.

Kapolres Klungkung AKBP Alfons W.P. Letsoin mengapresiasi kerja keras anggota Satreskrim yang terus konsisten menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

“Kami akan terus melakukan upaya maksimal untuk menekan angka kejahatan di wilayah Klungkung, baik di daratan maupun kepulauan. Setiap laporan masyarakat akan kami tindaklanjuti secara profesional dan transparan,” tegasnya.

Pihaknya juga mengimbau masyarakat agar tetap waspada menjaga barang berharga serta segera melapor bila menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.

Dengan terungkapnya dua kasus ini, Polres Klungkung menegaskan komitmennya dalam memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat, sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap kinerja Polri dalam penegakan hukum yang tegas dan berkeadilan. (*)

Editor : I Dewa Gede Rastana
#tkp #curanmor #Satreskrim #kunci palsu #klungkung