BALIEXPRESS.ID – Sidang kasus dugaan penyimpangan pengelolaan dana komite dan dana Program Indonesia Pintar (PIP) yang menjerat Kepala Sekolah SMK Negeri 1 Klungkung, I Wayan Siarsana, digelar kembali di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar, pada Kamis (23/10).
Sidang yang menarik perhatian publik ini menghadirkan ahli keuangan negara dari Universitas Udayana, Dr. Made Gde Subha Karma Resen, S.H., M.Kn., yang memberikan keterangan penting mengenai kewenangan lembaga audit negara.
Menjawab pertanyaan dari penasihat hukum terdakwa, Ida I Dewa Ayu Dwi Yanti, S.H., M.H., ahli menegaskan bahwa berdasarkan Perpres Nomor 192 Tahun 2014 dan SEMA Nomor 4 Tahun 2016 angka 6 bagian A, satu-satunya lembaga yang berwenang mendeclare atau menyatakan adanya kerugian negara hanyalah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“Sedangkan BPKP hanya berwenang mengaudit dan memberikan rekomendasi saja, sehingga kalau BPKP berani mendeclaire kerugian negara berarti sudah melewati kewenangannya,” ujar ahli.
Alhasil, pernyataan tersebut pun menepis Auditor Muda BPKP Perwakilan Provinsi Bali Diannita Kuriasari, yang menyatakan adanya kerugian negara sebesar Rp 1,1 miliar.
Selain itu, ahli juga menyinggung Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah yang menyatakan bahwa Komite Sekolah merupakan lembaga mandiri beranggotakan orang tua atau wali peserta didik, komunitas sekolah, dan tokoh masyarakat yang peduli terhadap pendidikan.
Terkait dengan UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, ahli menegaskan tidak ada pasal yang secara eksplisit menyebutkan bahwa sumbangan sukarela masyarakat termasuk dalam keuangan negara apabila tidak melalui mekanisme APBN atau APBD.
“Pada prinsipnya ada yang kita mengenal pendapatan negara dan penerimaan negara jadi segala sesuatu yang dapat menjadi milik negara. Kata ‘dapat’ inilah yang memberikan tafsir diperluas dan tafsir dipersempit. Tapi secara eksplisit, tidak ada,” terang ahli.
Ahli juga menilai, dana komite yang disepakati bersama antara sekolah dan wali murid, misalnya iuran Rp 100 ribu per bulan, merupakan hasil kesepakatan sah yang sifatnya sukarela, termasuk jika ada keringanan bagi keluarga miskin atau rentan miskin.
Dalam konteks Pasal 2 huruf h UU Nomor 17 Tahun 2003 yang menyebutkan “kekayaan pihak lain yang dikuasai oleh pemerintah dalam rangka penyelenggaraan tugas pemerintahan dan/atau kepentingan umum”, ahli menjelaskan bahwa penggalangan dana komite memang bisa dikaitkan dengan kepentingan umum.
Namun, menurutnya, konteks pengelolaan dana tersebut tetap berada dalam wilayah administratif.
“Dalam konteks komite, komite itu ada karena adanya sekolah. Adanya suatu mekanisme karena keberadaan sekolah itu tadi. Sehingga sebagaimana tafsir diperluas itu diperlukan, tentu saja komite itu sangat erat tentang dengan kepentingan umum tadi karena yang disepakati tadi itu misalnya Rp 100.000 per bulan tujuannya adalah untuk kepentingan umum tadi,” tambahnya.
Lebih lanjut, ahli juga menyinggung Pasal 2 huruf h UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, yang menempatkan komite sekolah dalam ranah keuangan negara sebagai “kekayaan pihak lain yang dikuasai pemerintah”.
Namun, ia menegaskan bahwa keuangan negara dan kerugian negara termasuk dalam ranah Hukum Administrasi Negara, bukan hukum pidana, apalagi tindak pidana korupsi (tipikor).
Ia menutup penjelasannya dengan menyebut bahwa pertanggungjawaban dana komite dilakukan secara administratif melalui rapat bersama orang tua siswa dan pihak sekolah, sesuai mekanisme internal yang berlaku. (*)
Editor : I Gede Paramasutha