Bali Balinese Internasional Nasional Nusantara Wisata & Travel Sportainment Politik Kolom Kesehatan Hiburan Features Bisnis Advertorial

Karya 10 Tahun Sekali, Pendakian Pucak Mangu Ditutup Sementara: Pemkab Badung Dukung Pelaksanaan Yadnya

Putu Resa Kertawedangga • Jumat, 24 Oktober 2025 | 23:00 WIB

Pendakian Pura Pucak Mangu, Desa Adat Tinggan, Desa Pelaga, Kecamatan Petang atau Gunung Catur yang ditutup sementara.
Pendakian Pura Pucak Mangu, Desa Adat Tinggan, Desa Pelaga, Kecamatan Petang atau Gunung Catur yang ditutup sementara.

BALIEXPRESS.ID - Jalur pendakian ke Pura Pucak Mangu, Desa Adat Tinggan, Desa Pelaga, Kecamatan Petang, ditutup sementara mulai 21 Oktober hingga 17 November 2025.

Penutupan pendakian di Gunung Catur ini lantaran akan digelar karya sakral 10 tahun sekali yang dilaksanakan oleh Pemkab Badung bersama krama Desa Adat Tinggan.

Kepala Dinas Kebudayaan Kabupaten Badung, I Gede Sudarwitha mengatakan, selama periode tersebut akan berlangsung rangkaian upacara yadnya.

Baca Juga: BRI Apresiasi Desa BRILiaN 2024 di Nagari Lawang, Bukittinggi: Dorong Pertumbuhan Ekonomi dari Desa

Pujawali, Mapadudusan Agung, Manawa Ratna, Mapeselang, Mapadanan Madasar Tawur Balik Sumpah Utama, serta upacara Segara Kerthi, Danu Kerthi, dan Wana Kerthi di Pura Penataran Agung Pucak Mangu.

“Kami mohon pengertian masyarakat, khususnya para pendaki, untuk sementara menunda kegiatan pendakian ke Pucak Mangu karena di puncak sedang berlangsung karya suci yang dilaksanakan sekali dalam sepuluh tahun,” ujar Sudarwitha saat dikonfirmasi, Jumat (24/10).

Pihaknya menegaskan, penutupan jalur pendakian dilakukan untuk menjaga kesucian lokasi.

Baca Juga: UNIPAS Buleleng Perkuat Mitigasi Melalui Program Kampus Siaga Bencana

Terutama juga untuk kelancaran prosesi yadnya yang melibatkan ribuan krama dari berbagai wilayah.

Lebih lanjut, Sudarwitha menyebutkan, Pemkab Badung memberikan dukungan penuh terhadap pelaksanaan karya tersebut, baik dari sisi fasilitasi, koordinasi, maupun pendanaan.

Hal itu sejalan dengan ketentuan dalam Peraturan Bupati (Perbup) tentang tanggung jawab pemerintah daerah terhadap pelaksanaan upacara di kahyangan jagat dan Sad khayangan yang berada di wilayah administratif masing-masing.

Baca Juga: Belasan Jabatan Strategis di Pemkab Buleleng Resmi Terisi, Sucipto Kembali ke Dinkes, Pasda Jadi Kadis Termuda

“Pemerintah Kabupaten Badung turut menanggung tanggung jawab sebagai pengempon salah satu Sad kahyangan, yakni Pura Pucak Mangu. Dukungan ini merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah dalam melestarikan nilai-nilai adat, agama, tradisi, dan budaya Bali,” jelasnya.

Mantan camat Petang ini menambahkan, puncak karya di Penataran Agung Pura Pucak Mangu akan dilaksanakan pada Purnama Kalima atau pada tanggal  5 November 2015.

“Upacara besar yang dilaksanakan setiap sepuluh tahun ini menjadi momentum penting bagi masyarakat untuk memperkuat spiritualitas dan kebersamaan dalam menjaga keharmonisan alam, manusia, dan Tuhan. Karena itu, kami harapkan masyarakat  ikut menjaga ketertiban dan menghormati pelaksanaan upacara hingga seluruh prosesi rampung,” paparnya. (*)

Editor : Putu Resa Kertawedangga
#pendakian #Pemkab Badung #Pucak Mangu