Bali Balinese Internasional Nasional Nusantara Wisata & Travel Sportainment Politik Kolom Kesehatan Hiburan Features Bisnis Advertorial

Kabupaten Tabanan Tetapkan Pagu Dana Desa 2026 Rp147 Miliar, ADD Terbesar

IGA Kusuma Yoni • Rabu, 5 November 2025 | 14:10 WIB
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Tabanan, I Gusti Ayu Nyoman Supartiwi.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Tabanan, I Gusti Ayu Nyoman Supartiwi.

BALIEXPRESS.ID- Pada tahun anggaran 2026, Kabupaten Tabanan menetapkan pagu indikatif desa kepada 133 desa di seluruh wilayah Kabupaten Tabanan sebesar Rp147.517.164.000.

Pagu indikatif ini merupakan bentuk transfer keuangan dari Pemkab Tabanan ke desa yang mencakup Alokasi Dana Desa (ADD), Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah (PBH), serta berbagai Bantuan Keuangan Khusus (BKK) yang bersumber dari APBD Kabupaten Tabanan tahun anggaran 2026.

Adapun rincian, yakni ADD sebesar Rp81,73 miliar, PBH Rp44,7 miliar, BHR sebesar Rp1,6 miliar.

BKK desa untuk beban kerja sebesar Rp14,96 miliar, BKK untuk tunjangan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) sebesar Rp874 juta, BKK untuk desa adat sebesar Rp2,09 miliar, serta BKK untuk subak sebesar Rp1,54 miliar.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Tabanan, I Gusti Ayu Nyoman Supartiwi, menyampaikan, pihaknya telah bersurat kepada seluruh 133 desa terkait pagu indikatif tersebut.

“Dengan adanya pagu indikatif ini, pemerintah desa diharapkan segera mulai menyusun Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (R-APBDes) Tahun 2026 sebagai acuan awal perencanaan pembangunan desa,” jelasnya.

Selain itu, Supartiwi juga menekankan bahwa BKK dari Pemerintah Provinsi Bali yang mencakup tambahan penghasilan bagi perbekel dan perangkat desa serta BKK untuk subak juga agar tetap menggunakan data tahun 2025 sebagai dasar perhitungan sementara.

Pihaknya juga mengimbau agar untuk sementara Pemerintah Desa tetap berpedoman pada Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 7 Tahun 2024 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa serta seluruh peraturan perundang-undangan terkait lainnya.

“Dengan ditetapkannya pagu indikatif desa tahun 2026 ini, Pemerintah Kabupaten Tabanan berharap seluruh desa dapat melakukan perencanaan pembangunan yang lebih matang, tepat sasaran, dan berpihak kepada kebutuhan masyarakat,” tambahnya. (*)

 

Editor : I Made Mertawan
#add #dana desa #tabanan