Bali Balinese Internasional Nasional Nusantara Wisata & Travel Sportainment Politik Kolom Kesehatan Hiburan Features Bisnis Advertorial

PT Jimbaran Hijau Tak Halangi Bangun Pura, Mencegah Agar Tak Jadi Kasus Tipikor

Rika Riyanti • Rabu, 5 November 2025 | 23:45 WIB

TAK HALANGI: Sejumlah warga Desa Adat Jimbaran lakukan audiensi ke DPRD Bali, Rabu (5/11)
TAK HALANGI: Sejumlah warga Desa Adat Jimbaran lakukan audiensi ke DPRD Bali, Rabu (5/11)

BALIEXPRESS.ID - Menanggapi adanya keluhan warga ke DPRD Bali, Rabu (5/11), yang menyebutkan bahwa pihak PT Jimbaran Hijau (JH) menghalangi pembangunan pura, Kuasa hukum PT JH Michael A. Wirasasmita, S.H., M.H. dan I Kadek Agus Widiastika Adiputra, S.H., M.H, memberikan penjelasan, terkait dengan pembangunan pura tidak ada niat untuk menghalangi membangun tempat ibadah. ”Kami tak berniat untuk menghalangi membangun tempat ibadah, namun kami ingin mencegah adanya salah sasaran dana hibah yang cair,” jelas Michael dan Kadek Agus.

 

Dalam hal ini, dana hibah Pemprov Bali difasilitasi oleh Anggota DPRD Bali Ketut Tama Tenaya. Dengan jumlah Rp 500 juta. ”Jika nanti dibangun di posisi lahan pihak lain, bukan lahan pihak pemohon hibah nanti bisa dikategorikan merugikan keuangan daerah. Nantinya akan bisa berimbas ke kasus hukum, dalam hal ini tindak pidana korupsi (Tipikor),” jelasnya. ”Kami tidak ingin nantinya pihak yang niatnya baik, seperti Pemprov Bali, Anggota DPRD Bali Pak Tama (Tama Tenaya) jadi ikut kena getahnya,” sambungnya.

 Baca Juga: Pansus TRAP DPRD Bali Gelar Rapat Internal Putuskan Nasib Proyek Lift Kaca Kelingking

Bahkan pihaknya, mengatakan terkait Pura diarea PT JH ada 4 Pura yang sampai saat ini malah selalu dibantu aktif oleh pihak PT JH dalam aktivitasnya sebagai tempat ibadah.

 

Tak hanya itu, sebelumnya juga pihak PHDI Bali yaitu Sekretaris PHDI Bali Putu Wirata Dwikora menyarankan kepada pihak Wayan Bulat untuk menunda pembangunan. ”Karena masih terjadi laporan pidana, alangkah baiknya untuk jangan dulu atau sampunang dulu membangun Pura. Karena mediasi sudah berulang, sengketa dan laporan pidana atas penyerobotan. Mending tunggu sampai masalah hukum selesai,” ujar Wirata Dwikora dalam agenda mediasi di Kantor Lurah Jimbaran.

 

Baginya jika dipaksanakan membangun, bisa-bisa nantinya memicu masalah hukum baru. Yang dimaksud masalah baru adalah terkait penggunaan dana hibah. Wiarata Dwikora yang adalah Ketua Bali Corruption Wacth (BCW) ini juga mengatakan, banyak masalah yang muncul jika salah memanfaatkan dana hibah. ”Jangan malah nanti memicu masalah hukum yang baru, karena ini menyangkut dana hibah pemerintah,” jelas Wirata Dwikora.

 

Masih dalam mediasi di Kantor Lurah Jimbaran, Sekretaris Dinas Kebudayaan Bali juga menyampaikan hal-hal yang akan dilakukan jika tidak mampu mempertanggungjawabkan dana hibah. Termasuk nanti diperiksa Inspektorat, BPK dan lainnya.

 Baca Juga: Bahas PPPK Guru Hingga Faskes, Komisi IV DPRD Badung Gelar Rapat Kerja

I Ketut Gede Arta juga mengatakan yang terpenting ada jalan keluar yang terbaik. Baginya jangan nantinya rencana pembangunan Pura dengan dana hibah malah memicu masalah hukum.

 

Demo atas nama masyarakat Jimbaran jauh sebelumnya juga sudah dilakukan ke DPRD Bali dan lainnya. Namun pihak DPRD Bali memastikan masalah sengketa lahan dan lainnya sudah memiliki kekuatan hukum tetap alias inkrah. Aksi demo sebelumnya, juga memicu tanggapan dari beberapa tokoh Jimbaran, yang pada intinya memastikan bahwa demo bukan gerakan resmi dari Desa Adat Jimbaran. Dan sampai saat ini tidak ada sengketa lahan desa adat Jimbaran, karena semua lahan sudah bersertifikat.

 

Para tokoh ini menyebut pihak Wayan Bulat dan kuasa hukumnya menyebarkan informasi sesat. Karena tidak ada lahan adat yang belum tersertifikat dan Bulat sebenarnya bukan petani penggarap.

 

Mantan Koordinator Baga Palemahan Desa Adat Jimbaran Wayan Sukamta menegaskan bahwa sampai saat ini tidak ada sengketa lahan adat di Jimbaran. Bahkan yang menjadi lahan milik Desa Adat sudah semua tersertifikat.

 

Mantan prajuru adat ini juga mengatakan, semua tanah milik desa adat yang total luasnya kira-kira 348.273 M2 semua sudah tersertifikasi dalam 33 sertifikat, jadi tidak ada bidang tanah Desa adat yang masih dalam sengketa kepemilikan dengan pihak manapun.

 Baca Juga: Upacara Ngangkat Anak di Bali Wajib Meperas, Harus Kesobyahang di Banjar

Jadi kalau pun sekarang ada pemberitaan di media mengenai adanya permasalahan tanah adat desa Jimbaran dengan seseorang atau sekelompok orang, baginya menjadi aneh dan dirinya malah tidak tahu ini tanah desa yang mana.

 

Baginya, jangan sampai ada permasalahan pribadi atau sekelompok orang dengan pihak investor tersebut mencoba mengait-ngaitkan/melibatkan Desa Adat dengan tujuan untuk mencari simpati masyarakat.

 

Hal senada juga diungkapkan tokoh Desa Adat Jimbaran Made Sudita. Mantan Koordinator Baga Pawongan ini mengatakan memang tidak ada tanah adat yang bermasalah. Perihal Bendesa yang ikut dalam audiensi di DPRD tentunya perlu diperjelas, dia datang dalam kapasitas sebagai seorang pribadi masyarakat atau mewakili lembaga desa adat. Harusnya ini dibahas dalam pertemuan-pertemuan resmi atau paruman desa. “Kalau memang hadir pribadi silakan. Kalua hadir mewakili Desa Adat, mestinya dibahas dulu di Tingkat Desa Adat,” ungkapnya saat itu.(ika)

Editor : Wiwin Meliana
#pura #protes #jimbaran