Bali Balinese Internasional Nasional Nusantara Wisata & Travel Sportainment Politik Kolom Kesehatan Hiburan Features Bisnis Advertorial

Pansus TRAP DPRD Bali Dalami Aset Tanah Milik Pemprov, Fokus pada Pemanfaatan dan Pencegahan Penyalahgunaan

Rika Riyanti • Selasa, 11 November 2025 | 21:39 WIB

 

DALAMI: Rapat koordinasi antara Tim Pansus TRAP dan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Bali yang digelar di Kantor DPRD Bali, Senin (10/11)
DALAMI: Rapat koordinasi antara Tim Pansus TRAP dan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Bali yang digelar di Kantor DPRD Bali, Senin (10/11)

 

 

BALIEXPRESS.ID — Tim Panitia Khusus (Pansus) Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (TRAP) DPRD Provinsi Bali mulai menelusuri dan mendalami aset tanah milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali yang tersebar di seluruh wilayah.

Upaya ini diawali dengan rapat koordinasi antara Tim Pansus TRAP dan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Bali yang digelar di Kantor DPRD Bali, Senin (10/11) sore.

Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Pansus TRAP DPRD Bali, I Made Supartha, bersama Sekretaris Pansus, Dr. Somvir, serta anggota, I Ketut Rochineng.

Dari data yang disampaikan BPKAD Provinsi Bali, total aset tanah milik Pemprov mencapai 5.444 bidang dengan luas keseluruhan 3.077,49 hektare (Ha).

Baca Juga: Pakar Soroti Aspek Hukum dalam Surat Edaran Gubernur Bali Terkait Larangan AMDK di Bawah 1 Liter

Dari jumlah tersebut, 4.861 bidang telah bersertifikat, sementara 583 bidang lainnya belum memiliki sertifikat.

Kepala Bidang Pengelola Barang Milik Daerah BPKAD Bali, I Made Arbawa, mengungkapkan bahwa Kabupaten Badung menjadi wilayah dengan jumlah sertifikat tanah terbanyak, yakni 1.109 bidang dengan luas 343,89 Ha.

Disusul Kabupaten Klungkung sebanyak 1.074 bidang seluas 337,01 Ha, Karangasem 697 bidang (439,24 Ha), Tabanan 640 bidang (369,07 Ha), Buleleng 613 bidang (718,55 Ha), Gianyar 437 bidang (220,15 Ha), dan Kota Denpasar 405 bidang (266,92 Ha).

Sementara di Bangli terdapat 236 bidang (156,07 Ha), Jembrana 224 bidang (226,03 Ha), serta di Nusa Penida tercatat 9 bidang (0,57 Ha).

Baca Juga: PLN Perkuat Pasokan Listrik untuk PERUMDA Tirta Mangutama, Dukung Keandalan Akses Air Bersih di Badung

Dari total aset tersebut, terdapat 3.625 bidang tanah yang memiliki potensi untuk dimanfaatkan hingga 2025, dengan 297 bidang di antaranya telah digunakan.

Dari jumlah itu, 181 bidang disewakan, 2 bidang dikerjasamakan, dan 114 bidang digunakan dengan skema pinjam pakai.

Arbawa menjelaskan bahwa setiap aset yang akan dimanfaatkan harus melalui proses penilaian (appraisal).

Ia mengingatkan bahwa sejak diberlakukannya Permendagri Nomor 7 Tahun 2024, seluruh aset, tanpa memandang luasannya, wajib dinilai terlebih dahulu sebelum disewakan.

Baca Juga: Hujan Picu Pohon Tumbang di Baler Bale Agung Jembrana, Atap Rumah Warga Rusak

“Dan yang perlu kami garisbawahi bahwa perjanjian akan ditandatangani apabila sudah dibayar. Artinya mau 2 tahun mereka nyewa, ya 2 tahun aja perjanjiannya. Sisanya kalau dia mau memperpanjang lagi, akan di appraisal lagi, dinilai ulang. Kalau sudah ada bangunan di sana, artinya sampai bangunan akan dinilai lagi, akan menambah nilai dari aset yang kita sewakan tersebut,” jelasnya.

Namun, Arbawa juga mengakui bahwa salah satu kendala utama dalam optimalisasi aset adalah ketiadaan sumber daya manusia (SDM) penilai bersertifikat di lingkungan BPKAD Provinsi Bali.

“Sehingga inilah yang menjadi kendala kita, kenapa dari sekian banyak aset yang ada, baru bisa dikerjasamakan atau disewakan baru sedikit, karena kita tidak memiliki penilai. Karena sekarang semua harus dinilai,” ungkapnya.

Ia juga menyoroti adanya potensi penyalahgunaan aset tanah milik Pemprov di wilayah Kuta Utara, Badung, terutama di Desa Canggu dan sekitarnya.

Baca Juga: Berawal dari Coba-Coba, Adi Wiputra Sukses Jalankan Agen BRILink Duo Mobile

Di Desa Canggu tercatat 22 bidang tanah milik Pemprov, di Desa Cemagi 58 bidang, Desa Munggu 76 bidang, dan Desa Pererenan 11 bidang.

Pihaknya masih berkoordinasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk menelusuri kemungkinan adanya sertifikat ganda atau penyalahgunaan oleh oknum tertentu.

Ketua Pansus TRAP DPRD Bali, I Made Supartha, menegaskan bahwa selain fokus pada tata ruang dan perizinan, pihaknya kini juga menyoroti keberadaan dan pemanfaatan aset tanah milik Pemprov serta aset negara yang ada di Bali.

Ia menilai penting untuk memastikan aset tersebut benar-benar digunakan sebagaimana mestinya dan tidak berpindah tangan kepada pihak yang tidak berwenang.

Baca Juga: Buleleng Cetak Tiga Inovasi Terbaik untuk Pelayanan Publik Lebih Cerdas

“Jangan sampai tanah negara maupun tanah provinsi disertifikatkan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab. Apalagi, dijualbelikan untuk kepentingan bisnis,” tegasnya.

Supartha yang juga Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Provinsi Bali ini mengatakan, pihaknya akan segera menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan berbagai instansi terkait seperti Kanwil BPN Provinsi Bali dan kabupaten/kota, serta BPKAD se-Bali.

Langkah ini bertujuan untuk melakukan inventarisasi, evaluasi, dan pengamanan aset tanah milik negara maupun Pemprov Bali.

Menurutnya, pengelolaan aset tanah memiliki arti strategis bagi peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan kesejahteraan masyarakat.

“Maka itu peran penting daripada Badan Pertanahan dan kemudian BPKAD untuk bisa menjaga, mengawasi, mengamankan aset-aset ini, termasuk aset-aset yang berada di Magnum misalnya. Kemudian yang berada di Tahura, kemudian yang disewakan juga oleh mengembang pengusaha lainnya,” tutupnya.(***)

Editor : Rika Riyanti
#lift #kantor dprd bali #Pansus TRAP #pantai kelingking