BALIEXPRESS.IDS — Federasi Serikat Pekerja Mandiri (FSPM) Regional Bali berharap pemerintah menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) maupun Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2026 tidak terlalu rendah.
Pihaknya mengusulkan agar kenaikan upah minimal berada di kisaran 10 hingga 15 persen.
Sekretaris FSPM Regional Bali, Ida Dewa Made Rai Budi Darsana, menilai selama satu dekade terakhir kenaikan upah buruh di Indonesia masih tergolong kecil.
Baca Juga: Kadiskes Bali Klarifikasi Data SSGI, Angka Stunting Sebenarnya Turun Jadi 5,9 Persen
“Sampai saat ini kami belum tahu apa ketentuan yang akan dijadikan acuan negara, karena belum ada. Tapi kami harapkan kenaikan 10 sampai 15 persen. Itu harapan kita,” ujar Rai Budi, Rabu (12/11).
Ia menambahkan, dibandingkan dengan negara-negara lain di kawasan ASEAN, Indonesia menempati peringkat keempat sebagai negara dengan kenaikan upah buruh terkecil.
“Jadi buat kami, kami punya harapan pada Prabowo bisa memberikan kesejahteraan buruh. Karena melihat kenaikan upah buruh baik UMP dan UMK sangat jauh dari hidup layak yang seharusnya,” ungkapnya.
Baca Juga: Wabup Ipat Terima Pataka dan Surat Sakti I Gusti Ngurah Rai di Jembrana
Menurutnya, tingginya harga kebutuhan pokok menjadi salah satu alasan mengapa kenaikan upah perlu diperhatikan lebih serius.
“Karena kecilnya kenaikan upah, menjadi penyebab daya beli masyarakat menurun. Tidak mampu terbeli oleh masyarakat,” jelasnya.
Rai Budi berharap, buruh dapat memperoleh penghasilan yang layak agar mampu memenuhi kebutuhan hidup secara manusiawi.
“Bagaimana hak dan kesejahteraan buruh menjadi prioritas negara. Jika buruh sejahtera, maka rakyat juga sejahtera,” tegasnya.
Selain menyoroti masalah upah, ia juga menekankan pentingnya menjamin kebebasan berserikat, berkumpul, dan menyampaikan pendapat bagi para pekerja.
Ia mengingatkan agar suara-suara buruh tidak dibungkam bahkan berujung pada kriminalisasi.(ika)
Editor : Rika Riyanti