Bali Balinese Internasional Nasional Nusantara Wisata & Travel Sportainment Politik Kolom Kesehatan Hiburan Features Bisnis Advertorial

Polisi Amankan Pipa Besi dan Sabit saat Sidang Vonis Mangku Luwes di PN Bangli

I Made Mertawan • Kamis, 13 November 2025 | 21:47 WIB
Pengunjung sidang Mangku Luwes diperiksa sebelum masuk ke PN Bangli, Kamis (13/11/2025).
Pengunjung sidang Mangku Luwes diperiksa sebelum masuk ke PN Bangli, Kamis (13/11/2025).

BALIEXPRESS.ID- Sidang putusan terhadap I Wayan Luwes alias Mangku Luwes di Pengadilan Negeri (PN) Bangli berlangsung dengan pengamanan ketat, Kamis (13/11/2025).

Kapolres Bangli AKBP James Irianov Syaloom Rajagukguk mengatakan, pengamanan dilakukan dengan melibatkan 280 personel.

Dari jumlah itu, 240 personel disiagakan di PN Bangli, 20 orang di Kejari Bangli, dan 20 lainnya di Alun-Alun Bangli.

“Personel dibagi karena dapat informasi ada sebagian di Alun-Alun Bangli,” jelas James.

Meski situasi sidang berlangsung kondusif, petugas sempat mendapat informasi adanya pengunjung yang membawa senjata tajam.

Pemeriksaan pun dilakukan terhadap sejumlah kendaraan yang parkir di pinggir jalan raya.

Hasilnya ditemukan besi dan sebilah sabit. Barang tersebut langsung diamankan. "Katanya sabit baru dibeli,” ujar James.

Dalam sidang itu, Majelis Hakim PN Bangli menjatuhkan vonis 20 tahun penjara terhadap Mangku Luwes atas kasus pembunuhan I Komang Alam Sutawan di arena tajen (sabung ayam) Banjar Tabu, Desa Songan A, Kecamatan Kintamani, Bangli, pada 14 Juni 2025.

Vonis ini sejalan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada sidang sebelumnya.

Sama halnya dengan JPU, majelis hakim juga menyatakan tidak ada hal meringankan terdakwa.

Perbuatan terdakwa dinilai menimbulkan penderitaan mendalam bagi keluarga korban.

Selain itu, terdakwa pernah dihukum atas kasus serupa, dan pembunuhan kali ini dilakukan saat menjalani masa pembebasan bersyarat.

“Menyatakan terdakwa I Wayan Luwes alias Mangku Luwes terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan,” ujar Ketua Majelis Hakim Seftra Bestian saat membacakan amar putusan.

Sidang dihadiri sekitar 100 orang dari pihak keluarga korban dan 50 keluarga terdakwa. Mereka tidak semua bisa masuk ke ruang sidang. (*)

 

Editor : I Made Mertawan
#pn bangli #Kintamani #Mangku Luwes #songan