Bali Balinese Internasional Nasional Nusantara Wisata & Travel Sportainment Politik Kolom Kesehatan Hiburan Features Bisnis Advertorial

DPRD Tabanan Minta Skema Pengelolaan DTW Tanah Lot Sesuai dengan PKS

IGA Kusuma Yoni • Rabu, 26 November 2025 | 16:35 WIB
Rapat Pansus VIII Tabanan membahas secara mendalam usulan skema pengelolaan Tanah Lot.
Rapat Pansus VIII Tabanan membahas secara mendalam usulan skema pengelolaan Tanah Lot.

BALIEXPRESS.ID- Rencana Pemkab Tabanan untuk membuat Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Sanjayaning Singasana sebagai holding company atau perusahaan induk mulai dilakukan.

Sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah atau PP Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), Perumda Sanjayaning Singasana ini tidak saja menjadi distributor produk pertanian seperti saat ini, namun juga akan mengelola objek wisata Tanah Lot sebagai unit usaha yang berada di bawah Perumda.

Terkait hal tersebut, Ketua Pansus VIII DPRD Tabanan, I Putu Eka Putra Nurcahyadi, Selasa (25/11/2025) menjelaskan pengelolaan Tanah Lot melalui badan hukum ini juga untuk menghindari temuan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Dengan skema yang sedang diusulkan ini diharapkan pengelolaan Tanah Lot ke depannya sesuai aturan hukum, sehingga catatan dan temuan dari BPK RI tidak menjadi catatan lagi kedepannya.

Sementara itu, terkait dengan belum adanya badan hukum yang mengatur mengenai sistem pengelolaan DTW Tanah Lot ini, Eka menyebutkan harus segera diselesaikan.

Oleh karena itu, Pansus VIII akan membahas secara mendalam usulan skema pengelolaan Tanah Lot tersebut, terutama dari aspek hukumnya.

Salah satunya menugaskan Perumda di Tabanan untuk melakukan pengelolaan sesuai kajian dari Universitas Udayana (Unud).

“Kajian sudah dilakukan oleh Universitas Udayana, saat ini hasil kajian itu kami pakai sebagai dasar pembahasan. Untuk proses pengelolaannya, kami tetap berpedoman dan disesuaikan dengan kesepakatan kerja sama (PKS) yang sudah berjalan,” lanjutnya.

PKS terkait pengelolaan Tanah Lot sudah dimulai sejak 2011 lalu dan sudah mengalami tujuh kali addendum dan berakhir pada November 2026 mendatang.

Pihaknya harus memastikan bentuk badan hukum yang nantinya menjalankan pengelolaan.

Selain itu, Eka juga meminta usulan dan skema pengelolaan Tanah Lot ini juga perlu disosialisasikan agar tidak menimbulkan miskomunikasi dan persoalan di kemudian hari, khususnya bagi para pekerja yang terlibat.

“Tinggal yang dipastikan tidak ada pengurangan tenaga kerja, PHK (pemutusan hubungan kerja), dan pengurangan pahpahan (bagi hasil) dengan desa adat. Kami pastikan PKS yang ada tetap menjadi dasar pengelolaan,” tambahnya. (*)

 

Editor : I Made Mertawan
#tanah lot #objek wisata #tabanan