Bali Balinese Internasional Nasional Nusantara Wisata & Travel Sportainment Politik Kolom Kesehatan Hiburan Features Bisnis Advertorial

UPDATE! Kasus Dugaan Korupsi LPD Mambal, 58 Orang Diperiksa, Kapolres: Sesegera Mungkin Tetapkan Tersangka

I Gede Paramasutha • Senin, 1 Desember 2025 | 22:56 WIB
Kapolres Badung AKBP M Arif Batubara
Kapolres Badung AKBP M Arif Batubara

 

BALIEXPRESS.ID - Kasus dugaan korupsi yang terjadi di Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Adat Mambal, Kecamatan Abiansemal, Badung, tengah menjadi sorotan tajam masyarakat.

Berbagai modus yang mencuat, mulai dari penerbitan perjanjian kredit fiktif, retribusi, hingga pinjaman berulang tanpa sepengetahuan debitur.

Kini, Polres Badung tengah gencar mengusut dugaan kasus korupsi pengelolaan dana LPD Desa Adat Mambal periode 2019-2021 itu.

Bahkan, penetapan tersangka disebut-sebut akan segera dilakukan. Hal itu dibeberkan langsung oleh Kapolres Badung AKBP M Arif Batubara, pada Senin (1/12).

Dia menerangkan, perkembangan hasil penyelidikan dan penyidikan sejauh ini, sudah ada 58 orang yang diperiksa.

"Kami melakukan pemeriksaan terhadap terlapor IWAW (Mantan Kepala LPD Mambal), 16 orang saksi dari pengurus karyawan LPD Mambal, 38 saksi dari debitur LPD Mambal, serta terhadap beberapa ahli auditor dari kantor akuntan publik, jadi total 58 orang," tuturnya.

Penyidik Satreskrim Polres Badung juga telah mengamankan dokumen-dokumen terkait dengan pengelolaan keuangan LPD Mambal.

Baik itu berupa bukti transaksi, bukti simpanan dan bukti kredit, serta bukti lainnya yang berhubungan dengan dugaan kredit fiktif.

Selain itu, aparat telah mengamankan 87 gabungan surat perjanjian kredit, 17 buah sertifikat hak milik yang merupakan agunan perjanjian kredit, sebuah sertifikat hak tanggungan, dan 49 buah BPKB yang merupakan agunan jaminan kredit.

"Penyidik melakukan koordinasi dan ekspos kepada Kejaksaan Negeri Badung, serta melakukan rapat dengar pendapat dengan KPK, dengan Kartas Tipikor Mabes Polri di Polda Bali," tambahnya.

Baca Juga: Fairfield by Marriott Bali Legian Hadirkan BBQ Christmas Night & New Year’s Eve Party untuk Rayakan Akhir Tahun 2025 di Legian

Saat ini, pihaknya tengah menunggu perhitungan kerugian keuangan negara dari KAP (Kantor Akuntan Publik) Doni dan Rekan.

KAP Doni dan Rekan memohon tambahan waktu pemeriksaan, dikarenakan kreditur terlalu banyak yang akan di audit, sehingga memakan waktu lebih kurang satu bulan ke depan.

AKBP Arif pun mengatakan ada beberapa rencana tindak lanjut.

"Kami akan memeriksa para debitur yang diduga mengajukan atau menikmati pencairan hasil kredit dimaksud, sesuai dengan hasil temuan dari auditor, dan sesegera mungkin akan melakukan penetapan tersangka," tegasnya.

Kemudian, Polres Badung akan berkoordinasi lebih lanjut dengan Kartas Mabes Polri dan KPK, serta PPATK.

Tak hanya bicara soal proses hukumnya, Kapolres juga menyebutkan rencana melakukan pemulihan terhadap kerugian keuangan LPD Mambal.

Caranya, memberikan kesempatan kepada debitur untuk melakukan pelunasan kredit, atau mengamankan atau menyita jaminan kredit yang bernilai ekonomis. Sehingga, hasil penyelamatan tersebut dapat digunakan untuk menutupi kewajiban LPD kepada nasabah yang dirugikan. (ges)

Editor : Iqbal Kurnia
#korupsi #LPD Mambal