Ketua DPD Gerindra Bali, Made Muliawan Arya alias De Gadjah, akhirnya memberikan tanggapan usai menerima banyak aspirasi masyarakat dan tokoh Nusa Penida. Ia mengungkapkan, masyarakat merasa kecewa dengan langkah pemerintah provinsi yang meminta proyek tersebut distop, padahal dianggap sudah melalui proses perizinan resmi dan mendapatkan dukungan penuh dari warga setempat.
Menurut De Gadjah, dunia pariwisata Bali yang sangat bergantung pada investasi semestinya tidak menutup pintu bagi pihak yang ingin berkontribusi, termasuk dari investor asing. Ia menilai, pengusaha yang menggarap proyek ini telah menunjukkan itikad baik dan taat terhadap aturan di daerah maupun pusat.
“Jangan sampai terkesan pilih kasih terkait perkembangan pariwisata dan investasi di Nusa Penida. Banyak yang bertanya? Mengapa izin lift di kabupaten lain yang mirip bisa dikeluarkan dan tidak ditindak,” tegasnya, Kamis (4/12).
Ia juga memastikan bahwa dirinya tak memiliki kepentingan pribadi apa pun dalam polemik tersebut. “Saya tidak kenal investornya atau kepentingan pribadi. Saya hanya menerima dan menjalankan aspirasi masyarakat Nusa Penida dan masyarakat lainnya. Saya sangat peduli dengan Bali, selebihnya tidak ada urusan apa pun,” imbuhnya.
Lebih lanjut, ia mengingatkan bahwa proyek tersebut masuk kategori Penanaman Modal Asing (PMA), sehingga kewenangan pembongkaran tidak berada di tangan pemerintah provinsi. “PMA kan kewenangan Pusat, Pemerintah Provinsi tidak berwenang merekomendasikan pembongkaran. Apa lagi melakukan pembongkaran,” ujarnya.
Sejumlah aturan dan prosedur disebut telah dipenuhi investor, termasuk Perda Klungkung Nomor 1 Tahun 2024, Perda Klungkung Nomor 2 Tahun 2023, serta perizinan melalui Pemerintah Pusat. Investor juga diklaim rutin membayar Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD) selama proses pembangunan.
“Dalam proses investasi bisa pararel berjalannya dengan empat item utama. Investor sudah punya OSS, PKPR, dan punya PBG. Satu lagi adalah SLF atau Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung. SLF jika bangunan sudah selesai,” terangnya.
Ia menambahkan bahwa proyek ini telah melalui kajian teknis mulai dari uji sondir hingga analisis kekuatan tanah. Investor juga dinilai konsisten melibatkan tenaga ahli, lembaga independen, serta memprioritaskan pemberdayaan warga lokal.
Selain membuka lapangan pekerjaan dan meningkatkan pendapatan daerah, lift kaca tersebut dinilai akan menjadi akses yang lebih aman menuju salah satu destinasi terpopuler dunia—Pantai Kelingking—termasuk sebagai jalur evakuasi alternatif saat kondisi darurat.
“Harusnya (penyelesaian persoalan lift kaca Kelingking) win-win solution. Izin yang dinilai bermasalah itu diurus. Dan nanti ada juga (pemasukan) PAD untuk Kabupaten Klungkung serta Pemprov Bali, selain untuk desa adat setempat. Saya rasa itu sangat bijaksana,” papar De Gadjah.
Pemerintah Provinsi sebelumnya menyatakan proyek tak memiliki rekomendasi teknis maupun izin gubernur. Namun, De Gadjah mengklaim bahwa dokumen tersebut sebenarnya sudah ada sejak 2022.
“Investor justru memohon pendampingan kepada PUPR Provinsi Bali. Jadi kalau dibilang tidak ada rekomendasi sehingga proyek ini ilegal, itu tidak benar,” tegasnya.
Ia juga menyoroti hasil rekomendasi Panitia Khusus TRAP DPRD Bali yang hanya menyoroti perda tanpa mempertimbangkan aturan teknis yang telah dipenuhi.
Menurutnya, jika masih ditemukan kekurangan izin, solusinya bukan pembongkaran proyek, melainkan penyempurnaan dokumen perizinan yang dibutuhkan.
“Ke depan tentu harus ada komunikasi dan transparansi soal proses perizinan sehingga investor tidak bingung. Ini proyek sudah jalan, tapi baru dipermasalahkan. Di sisi lain, izin-izin juga sudah dikantongi oleh investor,” tutupnya.(ika)
Editor : I Putu Mardika