Kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut atas Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI Nomor 921 Tahun 2025 mengenai penghentian praktik pembuangan terbuka (open dumping) serta selaras dengan prinsip pembangunan berkelanjutan di Bali.
Ketua DPRD Provinsi Bali, Dewa Made Mahayadnya, menegaskan bahwa selama ini keberadaan sistem open dumping di TPA Suwung menimbulkan dampak lingkungan yang serius dan mengurangi kenyamanan warga sekitar.
“Dalam kurun waktu yang panjang, keberlanjutan praktik pembuangan terbuka di TPA Suwung telah menimbulkan berbagai konsekuensi lingkungan serta menurunkan kualitas kenyamanan masyarakat di sekitarnya,” ujarnya, Minggu (7/12).
Ia menjelaskan bahwa pola pengelolaan sampah tersebut juga bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 serta Perda Provinsi Bali Nomor 5 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Sampah.
Pemerintah pusat bahkan telah melakukan penyelidikan atas pelanggaran itu dan berpotensi dikenakan sanksi pidana kepada instansi terkait.
Menurut Mahayadnya, keputusan pemerintah provinsi, Kota Denpasar, dan Kabupaten Badung menutup TPA Suwung merupakan langkah strategis memperbaiki kualitas lingkungan dan memastikan pengelolaan sampah sesuai regulasi.
“Penumpukan sampah tanpa pengelolaan yang benar merupakan praktik yang sudah tidak relevan untuk dipertahankan dan perlu diarahkan menuju tata kelola persampahan yang lebih baik. Kita wajib berubah dan berbenah demi masa depan Bali,” tegasnya.
DPRD Bali juga menyerukan partisipasi masyarakat dalam perubahan sistem, terutama melalui pengelolaan sampah berbasis sumber.
Pemilahan sampah dari rumah tangga hingga unit terkecil pemerintahan dinilai menjadi kunci optimalisasi fasilitas TPS3R, TPST, hingga sistem Tebe Modern.
“Pemilahan sampah organik dan nonorganik wajib dilakukan agar sistem pengolahan sampah di TPS3R, TPST, dan Tebe Modern dapat berfungsi optimal, termasuk pemanfaatan mesin pencacah dan dekomposer pada proses pengomposan.
Pengelolaan sampah yang mandiri dan terdesentralisasi merupakan wujud nyata menjaga keseimbangan alam, manusia, dan budaya Bali,” kata Mahayadnya.
Lebih jauh, DPRD Bali mendesak pemerintah provinsi dan kabupaten/kota yang terlibat untuk segera menuntaskan kesiapan infrastruktur pendukung di luar TPA Suwung.
Empat poin langkah percepatan yang diminta antara lain penyediaan fasilitas pengolahan sampah, penguatan kolaborasi antarlembaga, sosialisasi masif ke masyarakat, serta penyusunan SOP teknis implementasi di lapangan.
Mahadnyanya menegaskan, pihaknya akan mengawal penuh kebijakan tersebut melalui fungsi pengawasan legislatif agar berjalan tepat waktu dan sesuai arah kebijakan lingkungan Bali.
“Implementasi sistem pengelolaan sampah yang bertanggung jawab merupakan bagian dari tanggung jawab kolektif dalam menjaga kesucian dan keharmonisan lingkungan hidup Bali sesuai falsafah Tri Hita Karana,” tutupnya.
DPRD Bali memastikan akan terus berdiri bersama masyarakat dan pemerintah daerah dalam transisi pengelolaan sampah menuju Bali yang bersih, sehat, dan berkelanjutan sebagai warisan bagi generasi mendatang.(ika)
Editor : I Putu Mardika