Bali Balinese Internasional Nasional Nusantara Wisata & Travel Sportainment Politik Kolom Kesehatan Hiburan Features Bisnis Advertorial

Tanam Ganja di Rumah, Pria Jembrana Pesan Benih dari Spanyol, Kini Terancam 12 Tahun  

I Gde Riantory Warmadewa • Kamis, 11 Desember 2025 | 14:51 WIB
Polres Jembrana menunjukkan barang bukti tanaman ganja milik tersangka IKAWA,31 asal Kelurahan Loloan Timur, Rabu (10/12/2025).
Polres Jembrana menunjukkan barang bukti tanaman ganja milik tersangka IKAWA,31 asal Kelurahan Loloan Timur, Rabu (10/12/2025).

BALIEXPRESS.ID – Satresnarkoba Polres Jembrana mengungkap kasus budidaya tanaman ganja yang dilakukan oleh seorang pria berinisial IKAWA alias AWR,31.

Pelaku ditangkap saat hendak mengambil paket berisi biji ganja yang dibeli dari situs internet luar negeri di Kantor Pos Jembrana, Rabu (3/12/2025) sekitar pukul 12.00 WITA.

Penangkapan pria asal Negara, Jembrana, yang diketahui tidak memiliki pekerjaan tersebut berawal dari penyelidikan dugaan penyalahgunaan narkotika di wilayah Kelurahan Loloan Timur.

Tim Opsnal Satresnarkoba kemudian melakukan pemantauan terhadap IKAWA.

“Puncaknya pada 3 Desember 2025, tim melakukan penindakan di Kantor Pos Jembrana,” ungkap Kapolres Jembrana, AKBP I Kadek Citra Dewi Suparwati, saat rilis di Mapolres Jembrana.

Ketika diamankan, polisi menemukan satu amplop cokelat berisi paket kiriman dari OSSC Souvenirs SL (Spanyol).

Setelah dibuka, paket tersebut berisi 52 butir biji ganja kering dengan berat 1,25 gram netto.

Dalam pemeriksaan awal, IKAWA mengakui bahwa biji ganja tersebut dibeli melalui situs internet dengan harga sekitar Rp4,4 juta.

Ia juga mengaku telah tiga kali melakukan pembelian serupa sebelumnya.

“Modus tersangka adalah membeli biji ganja dari salah satu situs di internet, kemudian menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I dalam bentuk tanaman,” jelas AKBP Citra.

Setelah mengamankan pelaku, polisi melanjutkan pengembangan ke rumah IKAWA di Jalan G. Semeru, Kelurahan Loloan Timur.

 Di lokasi tersebut, petugas menemukan kebun ganja mini dan berbagai barang bukti.

Barang bukti yang ditemukan antara lain 4 pot tanaman ganja dengan tinggi 8–84 cm, biji, batang, dan daun kering ganja seberat total 34,48 gram netto, peralatan budidaya indoor, lampu ultraviolet, kipas angin, cairan pestisida organik merk Neem Spray serta gunting pemangkas.

Selain itu, polisi juga mengamankan satu unit Honda PCX dan handphone milik pelaku.

“Kami juga berhasil mengamankan ponsel milik pelaku,” imbuhnya.

IKAWA kini ditahan di Polres Jembrana untuk proses hukum lebih lanjut.

Ia dijerat Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara, serta denda minimal Rp800 juta. (*)

 

Editor : I Made Mertawan
#ganja #narkoba #jembrana