BALIEXPRESS.ID - Warga di sekitar pesisir Pantai Desa Delodbrawah, Kecamatan Mendoyo, Kabupaten Jembrana, digegerkan dengan penemuan sesosok mayat laki-laki, Senin pagi (15/12/2025).
Penemuan tersebut pertama kali dilaporkan warga sekitar pukul 06.30 Wita, setelah melihat tubuh seorang pria tergeletak tak bernyawa di area pantai. Informasi itu segera diteruskan kepada pihak kepolisian.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Bhabinkamtibmas Desa Delodbrawah bersama personel Polres Jembrana langsung mendatangi lokasi kejadian untuk melakukan pengamanan area sekaligus pemeriksaan awal guna memastikan situasi tetap kondusif.
Sekitar pukul 07.30 Wita, tim gabungan yang terdiri dari Unit Identifikasi Satreskrim Polres Jembrana, Sidokkes Polres Jembrana, serta tenaga medis dari Puskesmas I Mendoyo melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dari aspek medis.
Hasil pemeriksaan awal menyatakan bahwa jenazah berjenis kelamin laki-laki dan diperkirakan telah meninggal dunia sekitar empat jam sebelum ditemukan.
Dari pemeriksaan sementara, petugas tidak menemukan tanda-tanda kekerasan pada tubuh korban.
Namun demikian, penyebab pasti kematian masih menunggu pendalaman lebih lanjut.
Korban kemudian diketahui bernama I Ketut S,63, warga Desa Yeh Kuning, Kecamatan Jembrana.
Pihak keluarga menyampaikan bahwa almarhum memiliki riwayat gangguan kejiwaan dan menerima kejadian tersebut sebagai musibah.
Kasi Humas Polres Jembrana, Ipda I Putu Budi Arnaya, mengatakan bahwa penanganan peristiwa tersebut telah dilakukan sesuai standar operasional prosedur (SOP) kepolisian.
Keluarga korban juga menyatakan menolak dilakukan otopsi terhadap jenazah.
“Polres Jembrana telah melakukan langkah-langkah kepolisian secara cepat dan profesional, mulai dari menerima laporan, mendatangi TKP, melaksanakan olah TKP bersama tim medis, hingga mengumpulkan keterangan saksi dan keluarga korban,” jelasnya.
Lebih lanjut, pihak kepolisian mengimbau masyarakat agar segera melaporkan setiap kejadian menonjol di lingkungan sekitar.
“Apabila masyarakat menemukan peristiwa yang membutuhkan kehadiran Polri, segera hubungi layanan darurat Polri 110 yang aktif 24 jam, agar dapat segera ditangani dan tidak menimbulkan keresahan,” pungkasnya. (*)
Editor : I Made Mertawan