Bali Balinese Internasional Nasional Nusantara Wisata & Travel Sportainment Politik Kolom Kesehatan Hiburan Features Bisnis Advertorial

Jamkrindo Dukung Keadilan Restoratif di Bali Lewat Pelatihan dan Pendampingan Usaha

Rika Riyanti • Kamis, 18 Desember 2025 | 15:04 WIB

 

DUKUNGAN: Penandatanganan Nota Kesepahaman antara Kejati Bali dan Pemprov Bali serta penandatanganan kerja sama antara Kejari se-Bali dengan pemerintah kabupaten/kota se-Bali
DUKUNGAN: Penandatanganan Nota Kesepahaman antara Kejati Bali dan Pemprov Bali serta penandatanganan kerja sama antara Kejari se-Bali dengan pemerintah kabupaten/kota se-Bali

 

 

BALIEXPRESS.ID — PT Jaminan Kredit Indonesia (Jamkrindo) berpartisipasi dalam kolaborasi bersama Kejaksaan RI dan Pemerintah Provinsi Bali untuk mendukung penerapan keadilan restoratif melalui program pidana kerja sosial.

Dukungan tersebut diwujudkan melalui pelatihan, pendampingan usaha, serta kegiatan lain yang sejalan dengan pilar tanggung jawab sosial dan lingkungan (TJSL) serta Asta Cita Pemerintah, khususnya pengembangan sumber daya manusia.

Komitmen tersebut disampaikan Direktur Manajemen SDM, Umum, dan Manajemen Risiko Jamkrindo, Ivan Soeparno, dalam kegiatan Penandatanganan Nota Kesepahaman antara Kejaksaan Tinggi Bali dan Pemerintah Provinsi Bali serta penandatanganan kerja sama antara Kejaksaan Negeri se-Bali dengan pemerintah kabupaten/kota se-Bali terkait pelaksanaan pidana kerja sosial, Rabu (17/12) di Denpasar.

Kegiatan ini dihadiri Gubernur Bali Wayan Koster, Sekretaris Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Undang Mugopal, Kepala Kejaksaan Tinggi Bali Chatarina Muliana, serta para bupati, wali kota, dan kepala kejaksaan negeri se-Bali.

Baca Juga: Bandara Ngurah Rai Siapkan Posko Nataru, Proyeksi Penumpang Tembus 1,5 Juta Orang, 510 Extra Flight

Pidana kerja sosial merupakan bentuk pemidanaan berbasis keadilan restoratif yang menitikberatkan pada pemulihan hubungan sosial, bukan semata-mata penghukuman.

Dalam pelaksanaannya, diperlukan dukungan lintas pihak, termasuk pembekalan keterampilan produktif bagi pelaku agar dapat kembali berdaya dan diterima di masyarakat.

Selain pelatihan bagi pelaku pidana kerja sosial, Jamkrindo juga mendorong kerja sama berkelanjutan dengan pemerintah daerah di Bali dalam penjaminan pengadaan barang dan jasa.

Jamkrindo menyediakan produk penjaminan langsung berupa surety bond dan kontra bank garansi yang telah diatur dalam ketentuan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).

Baca Juga: Petani Jatiluwih Tabanan Bertahan, Seng Penutup Sawah Masih Terpasang

Melalui penjaminan surety bond, Jamkrindo berkomitmen mendukung ekosistem usaha yang sehat, transparan, dan akuntabel, sekaligus memastikan proyek pembangunan berjalan tepat waktu dan sesuai mutu.

“Melalui penjaminan surety bond, Jamkrindo memberikan kepastian hukum dan keuangan bagi seluruh pihak yang terlibat dalam proses pengadaan, sejalan dengan Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Nomor 4 Tahun 2024. Regulasi ini menjadi pendorong bagi perusahaan penjaminan seperti Jamkrindo untuk terus memperluas kontribusi dalam mendukung pengadaan barang dan jasa yang transparan, efisien, dan berkeadilan,” ujar Ivan Soeparno.

Jamkrindo bersama Holding Indonesia Financial Group (IFG) juga telah menjalankan berbagai program TJSL di Bali, antara lain pembagian seragam sekolah, sepatu, tas, pemeriksaan gigi bagi siswa sekolah dasar, bantuan sembako, serta workshop literasi digital untuk UMKM.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada Kejaksaan Agung yang memberi kesempatan kepada Jamkrindo untuk berkontribusi pada program keadilan restoratif melalui pemberian pelatihan bagi para peserta keadilan restoratif. Ada sejumlah pelatihan yang telah kami lakukan antara lain pelatihan usaha laundry sepatu, pelatihan pembuatan parfum laundry dan pelatihan pembuatan parfum Eau de Parfum atau EDP,” ujar Ivan Soeparno.

Komitmen Jamkrindo tersebut sejalan dengan Asta Cita Pemerintah, khususnya Asta Cita ke-3 terkait penciptaan lapangan kerja berkualitas dan penguatan kewirausahaan melalui fasilitasi akses pembiayaan bagi UMKM, serta Asta Cita ke-4 mengenai penguatan sumber daya manusia, sains, teknologi, pendidikan dan kesehatan.

Baca Juga: Sidak di Canggu, DPRD Badung Temukan Usaha Tak Berizin

Melalui kombinasi penjaminan kredit UMKM sebagai bisnis inti dan program pemberdayaan masyarakat melalui tanggung jawab sosial dan lingkungan (TJSL), Jamkrindo memastikan nilai sosial dan nilai ekonomi berjalan beriringan, sehingga dampak ke masyarakat menjadi lebih terukur, inklusif, dan berkelanjutan.

Sementara itu, Sekretaris Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Undang Mugopal menegaskan bahwa penandatanganan kerja sama ini bukan sekadar seremoni, melainkan bentuk nyata sinergi kelembagaan dalam mendukung pidana kerja sosial yang terencana dan berkeadilan.

Pidana kerja sosial disebut sebagai alternatif pemidanaan di luar penjara yang harus dijalankan tanpa paksaan, tanpa komersialisasi, dan sesuai peraturan perundang-undangan.

Melalui skema ini, pelaku tindak pidana diberikan kesempatan berkontribusi kembali kepada masyarakat melalui kegiatan sosial yang bermanfaat.(***)

Editor : Rika Riyanti
#kejati #bali #restorative justice #jamkrindo