Ada hal menarik dalam revisi tersebut, pada pasal 252 ayat (1) yang berbunyi: Setiap Orang yang menyatakan dirinya mempunyai kekuatan gaib, memberitahukan, memberikan harapan, menawarkan, atau memberikan bantuan jasa kepada orang lain bahwa karena perbuatannya dapat menimbulkan penyakit, kematian, atau penderitaan mental atau fisik seseorang dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori IV
Kemudian Ayat (2) menyebutkan: Jika Setiap Orang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melakukan perbuatan tersebut untuk mencari keuntungan atau menjadikan sebagai mata pencaharian atau kebiasaan, pidananya dapat ditambah 1/3 (satu per tiga).
Pelaksanaan KUHP baru yang akan segera dilaksanakan pada tahun 2026 ini rupanya menimbulkan polemik. Menurut Dosen Hukum, Institut Agama Hindu Negeri (IAHN) Mpu Kuturan, Gede Yoga Satriya Wibawa, M.H, penerapan Pasal 252 KUHP Baru merupakan upaya ambivalen negara.
Di satu sisi, negara ingin melindungi masyarakat dari penipuan bermodus magis, namun di sisi lain, pasal ini menyentuh ranah non-sensory yang sulit dibuktikan secara empiris dalam hukum acara pidana.
Bagi masyarakat Bali, di mana kehidupan berkaitan erat antara dimensi sekala (nyata) dan Niskala (tak kasat mata), pasal ini bukan sekadar teks hukum, melainkan sebuah pertaruhan identitas budaya dan sosiologis.
“Ketika bicara hukum pidana kita tidak bisa lepas dari proses pembuktian oleh penyidik kepolisian maupun kejaksaan nantinya. Secara teoritis, Pasal 252 merupakan delik formil. Artinya, jaksa tidak perlu membuktikan apakah santet itu benar-benar bekerja atau apakah korban benar-benar jatuh sakit karena kekuatan gaib tersebut. Yang dipidana adalah "perbuatan menawarkan" atau "pernyataan diri",” ujarnya.
Kritik ilmiahnya muncul disni sekarang, KUHP baru nampak sedang melakukan upaya Kriminalisasi Simbolik. Negara seolah ingin hadir sebagai pelindung ketertiban sosial dari praktik penipuan bermodus magis.
Ia menambahkan, jika meminjam pandangan Herbert L. Packer dalam The Limits of the Criminal Sanction, hukum pidana seharusnya tidak digunakan untuk mengatur wilayah moralitas atau kepercayaan yang pembuktiannya melampaui batas nalar manusia (beyond reasonable doubt).
Menariknya, ketika membahas dari perspektif hukum adat, khususnya Hukum Adat Bali. Dalam tatanan masyarakat Bali, fenomena magis seperti cetik, teluh, atau bebai adalah realitas sosiologis yang hidup (living law). Selama ini, hukum adat melalui awig-awig atau sanksi sosial memiliki mekanisme sendiri untuk meredam konflik akibat isu magis.
“Jadi agak ribet, penerapan Pasal 252 tanpa melibatkan perspektif hukum adat berisiko menciptakan fenomena "Kriminalisasi Fitnah". Di Bali, tuduhan memiliki ilmu hitam seringkali bersumber dari kecemburuan sosial atau konflik keluarga. Jika aparat penegak hukum yang murni berpikir positivistik langsung memproses laporan tanpa memahami konteks lokal, maka hukum justru akan menjadi alat baru untuk saling menghancurkan kerukunan antarwarga di Desa Adat,” katanya.
Secara akademik, lanjutnya perlu mengingatkan bahwa hukum pidana tetap harus berfungsi sebagai Ultimum Remedium(obat terakhir) jangan ujug ujug melapor, atau apa-apa pelanggaran atau gangguan langsung proses di kepolisian. Sebab, kalau bicara dalam konteks Bali, penyelesaian sengketa terkait isu magis lebih efektif melalui pendekatan Restorative Justice yang berbasis pada nilai lokal.
Menurutnya, persoalan ini menarik dikaji dalam pemikiran Marc Ancel tentang Social Defence (Pembelaan Masyarakat). Sebab, bicara pasal 252 dari kacamata entitas Adat Bali.
Tujuan hukum bukanlah sekadar menghukum pelaku, melainkan melindungi masyarakat. Di Bali, "melindungi masyarakat" berarti menjaga keseimbangan kosmik. Jika seseorang dipenjara karena pengakuan magis namun dendam di Desa Adat tetap membara, maka hukum negara telah gagal mencapai esensi keadilan yang hakiki.
“Jadi, untuk penerapan Pasal 252 di tanah Bali ini tidak boleh dilakukan secara membabi buta. Diperlukan diskresi yang bijak dan keterlibatan, perkumpulan pengobat trafisional (Gotra pangusada) trus adat seperti Majelis Desa Adat (MDA), kalau terkait adat ada juga akademisi hukum adat, trus secara teori resepsi bisa juga lembaga agama seperti PHDI digunakan sebagai amicus curiae (sahabat pengadilan) atau saksi ahli,” ungkapnya.
Jangan sampai niat luhur melakukan dekolonisasi hukum melalui KUHP baru justru melahirkan "kolonialisasi" baru terhadap keyakinan sosiokultural masyarakat adat, Hukum harus tegak secara rasional, namun tetap rendah hati di hadapan kearifan lokal yang telah menjaga harmoni pulau Bali sejak dulu kala.
Atau kalau mau lebih progresif, penegak hukum mungkin bisa melibatkan kesatuan masyarakat hukum adat untuk menyelesaikan kasus ini. Dalam KUHP Baru terdapat pengakuan terhadap hukum adat yang diatur dalam Pasal 2 ayat (1).
Dalam Pasal ini menyatakan bahwa ketentuan hukum pidana tidak mengurangi berlakunya "hukum yang hidup dalam masyarakat" yang menentukan bahwa seseorang patut dipidana meskipun perbuatan tersebut tidak diatur dalam Undang-Undang KUHP baru.
Kalau ini terjadi, maka ada proses kolaborasi atau harmonisasi dari pasal 252 ni dengan Pasal 2 KUHP. Terdapat potensi kontradiksi. Jika Pasal 252 memidana "penawaran jasa magis" namun dalam living law di Bali praktik tertentu dianggap sebagai bagian dari pengobatan tradisional (Usadha) yang dihormati.
“Daripada kesannya malah memaksakan kan? maka penegak hukum harus merujuk pada Pasal 2 untuk melihat apakah perbuatan tersebut benar-benar dianggap "tercela" oleh masyarakat setempat atau justru merupakan bagian dari layanan spiritual atau pengobatan yang sah,” sebutnya
Pada akhirnya, Pasal 252 KUHP Baru ini ibarat pisau bermata dua di atas meja hukum. Di satu sisi, ia ingin memangkas tipu-tipu bermodus klenik, namun di sisi lain, bisa berisiko 'salah potong' terhadap urat nadi kearifan lokal yang selama ini dijaga oleh hukum adat.
“Jangan sampai kita terlalu bernafsu memodernisasi hukum hingga lupa bahwa di tanah Bali, persoalan niskala tidak akan pernah tuntas hanya dengan pendekatan sekala yang positivistic,” imbuhnya.
Memenjarakan seseorang atas dasar 'janji magis' tanpa memahami lanskap sosiokulturalnya hanya akan melahirkan keadilan yang semu. Sebab, keadilan yang mungkin memuaskan teks undang-undang, tapi gagal memulihkan harmoni di tingkat desa adat, apalagi di bawah desa adat lagi sibuk berbenah saat ini.
Biar hukum pidana kita menjadi ultimum remedium, bukan primum remedium untuk urusan yang sifatnya metafisika.
Yoga khawatir kondisi ini kian rumit jika keseimbangan kosmik di Bali terganggu karena fitnah atau praktik magis yang merugikan. Menurutnya, biarkanlah hukum adat dengan mekanisme Paruman dan Pamidandanya bekerja terlebih dahulu.
Sebab, penjara mungkin bisa mengurung raga, tapi ia tidak akan pernah bisa mencuci bersih 'kotoran spiritual' yang hanya bisa diselesaikan lewat ritual pembersihan dan sanksi sosial.
“Mari kita berhukum dengan akal sehat, namun tetap menundukkan kepala di hadapan kearifan lokal. Jangan sampai niat kita membela nalar justru berakhir dengan mengadili sesuatu yang sebenarnya tidak pernah mampu dijangkau oleh logika jeruji besi,” tutupnya. (dik)
Editor : I Putu Mardika