BALIEXPRESS.ID - bukan sekadar unsur estetika atau tradisi seremonial.
Hal itu ditegaskan Anggota DPD RI Dapil Bali, Ida Bagus Rai Dharmawijaya Mantra, yang menyebut budaya merupakan aset strategis serta sistem pertahanan peradaban yang wajib dipahami, dilindungi, dan dikelola secara tepat.
Pandangan tersebut ia sampaikan dalam diskusi budaya di Denpasar, Sabtu (27/12).
Menurut pria yang akrab disapa Rai Mantra, pemahaman budaya sebagai modal budaya menjadi kunci dalam menopang berbagai aspek kehidupan masyarakat Bali, mulai dari lembaga adat, ekonomi masyarakat, hingga pengembangan pariwisata berbasis budaya.
Baca Juga: Cuaca Buruk, Enam Pesawat Holding dan Lima Dialihkan dari Ngurah Rai
Modal budaya, ungkapnya, merupakan kumpulan nilai, pengetahuan, dan kompetensi yang diwariskan lintas generasi dan menjadi dasar kehidupan sosial masyarakat.
“Budaya itu bukan sekadar tradisi, tapi di dalamnya ada pengetahuan, ada nilai, ada sistem. Modal budaya inilah yang menjadi dasar dalam membangun pariwisata budaya, lembaga seperti LPD, hingga pengelolaan aset-aset budaya milik masyarakat,” katanya.
Mantan Walikota Denpasar dua periode ininmencontohkan Lembaga Perkreditan Desa (LPD) sebagai bukti konkret sinergi modal budaya dan modal ekonomi.
Menurutnya, institusi ini tidak bisa diukur menggunakan standar ekonomi modern semata, karena mengandung kepemilikan dan manfaat kolektif, serta dilindungi oleh adat dan nilai budaya.
Baca Juga: Soal Pariwisata hingga Kesehatan Mental, Rai Mantra Soroti Tantangan Bali Hari Ini
“LPD itu tidak murni korporasi. Ada konsep benefit dan kepemilikan kolektif. Perlindungannya juga kolektif. Itu adalah pengetahuan yang lahir dari budaya kita sendiri,” ujarnya.
Dalam sektor kepariwisataan, Rai Mantra menilai pengelolaan modal budaya memerlukan kompetensi dan pemahaman mendalam.
Pelaku wisata dan masyarakat perlu mengetahui struktur organisasi budaya, bahasa, ritual, hingga nilai-nilai yang harus dihormati.
Ia juga mengingatkan pentingnya memahami batas informasi yang dapat dibagikan kepada wisatawan tanpa mengorbankan kesakralan budaya.
Sebagai ilustrasi, ia menyinggung kawasan Jatiluwih yang dikenal dengan sistem Subak dan terasering sawah.
Menurutnya, keberhasilan masyarakat mengelola lanskap alam dan pertanian ini merupakan hasil intelektual yang lahir dari budaya dan kemudian mendapat pengakuan dunia sebagai Warisan Budaya Dunia UNESCO.
“Jatiluwih itu aset masyarakat. Modal budayanya berasal dari pengetahuan mereka sendiri, bagaimana membuat terasering, bagaimana mengelola Subak. Itu peradaban, itu intelektual yang dilindungi,” jelasnya.
Baca Juga: Layanan RSUD Gema Santi Nusa Penida Naik Kelas, Fasilitas Baru Sedot Anggaran Rp5,1 Miliar
Di sisi lain, Rai Mantra menilai masyarakat sebagai pemilik modal budaya berhak memperoleh manfaat dan dukungan atas aset yang mereka jaga.
Ia membuka peluang agar DPD RI turut merekomendasikan langkah kebijakan bagi pemerintah daerah sehingga masyarakat adat menerima perhatian dan pemenuhan kebutuhan hidup secara layak.
“Yang penting ada kesepakatan bersama. Masyarakat tetap menjaga legitimasi budaya, sementara pemerintah hadir memastikan pemenuhan kebutuhan hidup mereka,” tuturnya.
Ia juga menyinggung bahwa Undang-Undang Pemajuan Kebudayaan telah menyediakan landasan hukum bagi perlindungan budaya.
Baca Juga: Ibadah Natal, Gereja Paroki Roh Kudus Babakan Ingatkan Peran Keluarga
Perlindungan modal budaya, menurutnya, bukan hanya menjaga warisan fisik tetapi juga mempertahankan kecerdasan, harga diri, dan kualitas peradaban masyarakat Bali.
“Yang dilindungi itu bukan hanya hasil fisiknya, tetapi intelektual di baliknya. Inilah hasil dari peradaban yang berjalan dan harus terus kita jaga bersama,” tutupnya.(***)
Editor : Rika Riyanti