SINGARAJA, BALI EXPRESS — Komisi III DPRD Kabupaten Buleleng menaruh harapan besar terhadap peningkatan kualitas pelayanan Perumda Air Minum Tirta Hita Buleleng seiring dengan rencana penyesuaian tarif dasar air minum yang akan diberlakukan.
Harapan tersebut disampaikan Ketua Komisi III DPRD Buleleng, Ketut Susila Umbara, saat memimpin rapat kerja bersama jajaran manajemen Perumda Tirta Hita Buleleng di Ruang Gabungan Komisi Gedung DPRD Buleleng, Senin (29/12).
Dalam rapat tersebut, Susila Umbara menegaskan bahwa rencana penyesuaian tarif tidak boleh semata-mata dipandang sebagai kebijakan ekonomi, tetapi harus diiringi dengan komitmen nyata untuk meningkatkan kualitas layanan kepada masyarakat. Ia menekankan bahwa masyarakat sebagai pelanggan memiliki hak untuk mendapatkan pelayanan air bersih yang optimal, baik dari segi distribusi, kontinuitas aliran, maupun pemeliharaan jaringan.
“Penyesuaian tarif harus dibarengi dengan perbaikan layanan. Jangan sampai masyarakat dibebani kenaikan tarif, tetapi kualitas pelayanan masih sama atau bahkan menurun,” tegas Susila Umbara.
Menurutnya, DPRD ingin memastikan bahwa setiap kebijakan yang menyentuh kepentingan publik benar-benar memberikan manfaat nyata bagi masyarakat luas.
Baca Juga: Jalan Rusak Hingga 300 Km, Buleleng Prioritaskan Perbaikan Lewat BKK Provinsi
Sementara itu, Direktur Utama Perumda Air Minum Tirta Hita Buleleng, Made Lestariana, menjelaskan bahwa rencana penyesuaian tarif air minum telah disusun berdasarkan Rencana Bisnis (Renbis) perusahaan yang dievaluasi setiap tahun. Untuk tahun 2026, Perumda Tirta Hita Buleleng merencanakan penyesuaian tarif dengan estimasi kenaikan sekitar 7 persen.
Lestariana menyebutkan, kenaikan tersebut dilakukan untuk mengimbangi meningkatnya biaya operasional, termasuk biaya pemeliharaan jaringan perpipaan serta peningkatan kualitas layanan air minum kepada pelanggan.
“Biaya operasional terus meningkat, sementara kami juga dituntut untuk menjaga dan meningkatkan kualitas layanan. Penyesuaian tarif menjadi salah satu upaya untuk menjaga keberlanjutan layanan,” ujarnya.
Ia menambahkan, penyesuaian tarif baru dapat diberlakukan setelah terbitnya keputusan kepala daerah. Setelah itu, Perumda akan melaksanakan tahapan sosialisasi kepada masyarakat selama kurang lebih satu bulan sebelum kebijakan tersebut resmi diterapkan.
Dalam rapat tersebut, Komisi III DPRD Buleleng juga menekankan pentingnya keterlibatan DPRD dalam proses sosialisasi. DPRD ingin turun langsung ke lapangan untuk melihat kondisi pelayanan serta mendengar respons masyarakat terhadap rencana penyesuaian tarif. Dengan demikian, kebijakan yang diambil diharapkan tetap berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan tetap mengedepankan kepentingan masyarakat. ***
Editor : Dian Suryantini