BALIEXPRESS.ID - Pungutan Wisatawan Asing (PWA) yang diterapkan di Bali sepanjang tahun 2025 tercatat belum mencapai separuh dari total jumlah wisatawan mancanegara yang berkunjung ke Pulau Dewata.
Dari keseluruhan wisman yang datang, realisasi pungutan baru berada di kisaran sepertiga.
Berdasarkan data yang ada, total penerimaan PWA selama tahun 2025 mencapai Rp 369 miliar atau setara 34,8 persen.
Baca Juga: Perda Pariwisata Berkualitas Disiapkan, Wisman ke Bali Bakal Dicek Tabungannya
Meski persentasenya masih tergolong rendah, capaian tersebut menunjukkan adanya peningkatan dibandingkan tahun sebelumnya.
Gubernur Bali Wayan Koster menyampaikan, realisasi PWA tahun 2025 lebih baik dibandingkan 2024 yang hanya berada di angka 32 persen.
Ia menilai tren kenaikan ini sebagai kemajuan mengingat kebijakan tersebut masih relatif baru.
Baca Juga: Keren! Dishub Buleleng Rancang Plang Nama Jalan Antikarat dari Limbah Plastik
"Meningkat sedikit dari tahun lalu hanya 32 persen. Ini kan kebijakan baru, regulasi lokal, baru berjalan 2 tahun sejak 14 Februari 2024. Sudah ada kemajuan," katanya, Sabtu (3/2).
Koster menjelaskan, pungutan wisatawan asing merupakan bagian dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) Provinsi Bali.
Pengelolaannya mengacu pada Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2023 serta Peraturan Daerah Provinsi Bali, yang peruntukannya diarahkan untuk pelestarian budaya dan lingkungan, termasuk mendukung keberadaan desa adat.
Untuk mendorong peningkatan capaian PWA ke depan, Pemerintah Provinsi Bali menjalin kerja sama dengan sejumlah pihak, mulai dari Kementerian Imigrasi, Angkasa Pura, hingga maskapai penerbangan.
"Memang tidak bisa sekaligus, tapi apapun juga, ini sudah bagus. Ini baru pertama di Bali di Indonesia," tutupnya.(***)
Editor : Rika Riyanti