BALIEXPRESS.ID - Dalam menangani permasalahan sampah, Pemerintah Desa Bongkasa Pertiwi menerapkan kebijakan tegas.
Seluruh masyarakat pun diminta untuk memilah sampah dari sumber, bahkan ada kebijakan tidak pilah tidak angkut.
Bahkan akan ada sanksi yang diberikan jika tidak melakukan pemilahan dari rumah.
Baca Juga: Pengerukan Bukit Kapur di Kampial, Disebut Layak Sebagai Pemukiman
Perbekel Bongkasa Pertiwi, I Nyoman Buda mengatakan, melalui kebijakan ini warga diedukasi sampah organik dapat diselesaikan dari rumah.
Sementara sampah anorganik harus dipilah, yakni yang dapat dimanfaatkan kembali dan tidak dapat diolah.
Kemudian setiap rumah akan diberikan stiker berisi jadwal pengangkutan dan identitas barcode.
Baca Juga: PAM Tirta Sanjiwani Gianyar Tekan Kebocoran Air
Dari barcode ini, petugas TPS3R dapat memantau kepatuhan warga secara digital.
“Kalau tidak mau memilah, ya dapat jempol terbalik. Lalu sampahnya tidak kita ambil. Memang harus begitu. Nah, setelah itu baru kita lakukan pembinaan, didampingi dulu caranya memilah, biar mereka tidak dapat stiker jempol terbalik,” ujar Buda.
Pihaknya menyebutkan, untuk membangun kebiasaan memilah sampah juga diperkuat melalui kolaborasi dengan desa adat.
Baca Juga: Belum Ada Kasus Super Flu di Bali, Dinkes Imbau Warga Perkuat Imunitas dan Terapkan PHBS
Bahkan melalui pararem ada sanksi yang diterapkan jika masyarakat melanggar.
“Kami kerja sama dengan tiga desa adat yang ada di Bongkasa Pertiwi melalui pararem-nya. Kalau tidak kolaborasi dengan adat, agak sulit,” ungkapnya.
Namun bentuk apresiasi, Buda mengaku, juga telah disiapkan sistem penghargaan.
Warga yang konsisten memilah sampah dengan baik selama tiga bulan, akan mendapatkan reward berupa beras lima kilogram.
“Kalau kami memberi tugas, kita juga harus memberi penghargaan,” tegasnya.
Buda menerangkan, dalam proses pengolahan smapah Desa Bongkasa Pertiwi telah memiliki TPS3R yang beroperasi sejak tahun 2024.
Petugas pun mengangkut sampah dari rumah warga, jadwalnya dibedakan antara organik dan anorganik.
Setiap pengangkutan dicatat secara digital menggunakan aplikasi berbasis ponsel.
“Sampah organik diolah menjadi pupuk kompos melalui proses pencacahan, sementara sebagian lainnya ditangani langsung di rumah warga melalui teba modern,” terangnya.
Lebih lanjut dirinya menyatakan, sampah anorganik yang masih memiliki nilai ekonomis, dikelola melalui kerja sama dengan pihak ketiga.
Hasil penjualannya menjadi pemasukan TPS3R dan dikelola secara mandiri.
Sementara itu, plastik kemasan makanan ringan dimanfaatkan oleh kelompok perajin Eko Pertiwi menjadi produk kerajinan seperti tas suvenir dan gantungan kunci.
“Yang belum bisa kami olah adalah sampah residu seperti popok, tisu, sejenisnya, dan limbah B3, yang masih dikirim ke TPST,” paparnya. (*)
Editor : Putu Resa Kertawedangga