BALIEXPRESS.ID - Sungguh malang nasib yang dialami perempuan muda inisial OB, 23. Dia dianiaya sampai babak belur oleh sang pacar inisial EAP, 25, di mess sebuah toko bangunan, Desa Angantaka, Abiansemal, Badung, pada Rabu (7/2) sekitar pukul 01.00 Wita.
Kini, pria asal Sumba Barat, Nusa Tenggara Timur yang tega aniaya sang pacar tersebut pun diringkus oleh aparat Polsek Abiansemal. Adapun kronologi peristiwa memilukan ini menurut PS Kasubsipenmas Sihumas Polres Badung Aiptu Ni Nyoman Ayu Inastuti, bermula ketika korban baru kembali dari bekerja di tempat laundry.
Namun, OB mendapati EAP sedang minum arak sambil menelepon seorang perempuan. Sehingga, perempuan ini pun menegur sang kekasih.
"Korban tegur pelaku tetapi tidak dihiraukan, serta malah melempar korban dengan sebatang besi," ujar Aiptu Ayu, Senin (12/1).
Lalu, korban pun masuk kamar. Ternyata, pelaku ikut masuk dan langsung memukul OB dengan menggunakan tangan mengepal beberapa kali ke bagian muka, sampai mata sebelah kiri perempuan ini mengalami lebam.
Tak berhentu sampai disitu, pria tersebut dengan brutal menendang korban pada bagian dada dan pipi sebelah kanan, serta dipukul pada bagian kepala dengan menggunakan kursi lipat aluminium sebanyak satu kali.
"Perbuatan tersebut mengakibatkan korban mengalami luka lebam pada mata sebelah kiri, luka pada tangan terasa sakit, dada terasa sesak, luka pada bibir, dagu terasa sakit dan sakit pada bagian kepala yang benjol," bebernya.
Setelah menganiaya pacarnya, pelaku keluar dari kamar dan masuk ke kamar temannya. OB yang merasa kesakitan sempat memanggil pelaku, tetapi tidak dihiraukan.
Sehingga korban pergi ke kamar sebelah dan mendobrak pintu. Saat itu terlihat EAP sedang menelpon seorang perempuan lain. Korban yang merasa tidak kuat menahan sakit lantas pergi dari mess itu.
Selanjutnya, perempuan malang ini ditolong dan disembunyikan oleh pemilik bengkel di depan toko bangunan.
Sekitar pukul 03.00 WITA, korban menelepon keluarganya yang ada di Denpasar dan dirinya pun dijemput. Setelah itu, OB datang ke Polsek Abiansemal untuk melaporkan kasus ini.
Kapolsek Abiansemal Kompol I Nyoman Karang Adiputra langsung memerintahkan PS. Kanit Reskrim Polsek Abiansemal Iptu I Made Agus Rai Perbawa bersama timnya untuk melakukan penyelidikan.
Kurang dari 24 jam, polisi pun meringkus pelaku di TKP. Saat diinterogasi, EAP mengaku telah menganiaya pacarnya.
Atas perbuatannya itu, pelaku disangkakan Pasal 466 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman pidana penjara paling lama dua tahun enam bulan. (*)
Editor : I Gede Paramasutha